Pangdam Jaya Dukung Ops Premanisme, Keluarkan Perintah Ke Korem dan Kodim

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kapolda Metro Jaya Apel Ops Anti Premanisme (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Anti Preman di Jakarta, digelar Polda Metro Jaya, sebanyak 999 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda DKI di kerahkan guna menindak aksi premanisme di Jakarta.

“Ya, operasi anti premanisme yang kita laksanakan ini akan melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU sebanyak 306 personel, dari Polri sebanyak 663 personel, dan Pemda Jakarta 30 personel,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Irjen Pol Karyoto, operasi ini akan digelar selama 15 hari terhitung 9-23 Mei 2025.

“Tim intelijen akan dikerahkan untuk menindak para preman,” ungkapnya.

Operasi ini menargetkan semua tindak pidana premanisme baik perorangan atau kelompok.

“Kami akan tindak tegas para pelaku premanisme,” tegasnya.

Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, meminta masyarakat atau pelaku usaha melaporkan jika ada preman mengatasnamakan ormas yang melakukan pungli hingga intimidasi, kami akan menurunkan anggota guna melakukan penindakan.

Sementara Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menambahkan pihaknya siap membantu operasi anti premanisme.

“Saya sudah mengeluarkan perintah ke seluruh Komandan Kodim dan Komandan Korem, guna bersama-sama Kapolres turun ke lapangan dan jajaran guna melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya,” ujar Mayjen TNI Rafael.

Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, juga menambahkan, selain premanisme, personel gabungan juga akan menindak penjualan obat terlarang di Jakarta.
(Tim)

Personel Gabungan TNI-Polri Dikerahkan Ops Anti Preman Yang Meresahkan Jakarta

Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay dan Kapolda Metro Jaya Apel Ops Anti Premanisme (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Operasi Anti Preman di Jakarta, digelar Polda Metro Jaya, sebanyak 999 personel gabungan TNI-Polri dan Pemda DKI di kerahkan guna menindak aksi premanisme di Jakarta.

“Ya operasi anti premanisme yang kita laksanakan ini akan melibatkan 999 personel gabungan yang terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU sebanyak 306 personel, dari Polri sebanyak 663 personel, dan Pemda Jakarta 30 personel,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Masih kata Irjen Pol Karyoto, operasi ini akan digelar selama 15 hari terhitung 9-23 Mei 2025.

“Tim intelijen akan dikerahkan untuk menindak para preman,” ungkapnya.

Operasi ini menargetkan semua tindak pidana premanisme baik perorangan atau kelompok.

“Kami akan tindak tegas para pelaku premanisme,” tegasnya.

Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, meminta masyarakat atau pelaku usaha melaporkan jika ada preman mengatasnamakan ormas yang melakukan pungli hingga intimidasi, kami akan menurunkan anggota guna melakukan penindakan.

Sementara Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Rafael Granada Baay, menambahkan pihaknya siap membantu operasi anti premanisme.

“Saya sudah mengeluarkan perintah ke seluruh Komandan Kodim dan Komandan Korem, guna bersama-sama Kapolres turun ke lapangan dan jajaran guna melaksanakan bersih-bersih preman yang ada di wilayah Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya,” ujar Mayjen TNI Rafael.

Kasatpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan, juga menambahkan, selain premanisme, personel gabungan juga akan menindak penjualan obat terlarang di Jakarta.
(Tim)

Persidangan Jaksa Jakbar Tilep Uang Barbuk 11,7 M Berjalan Di PN Tipikor, Ini Harapan Masyarakat

Foto: Mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, terdakwa korupsi penilap uang barbuk perkara Investasi bodong robot Trading Fahrenheit (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan (Pratut) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Kamis (8/5/2025).

“Uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anngitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan nilai seluruhnya Rp 11.700.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut uang yang diterima jaksa Azam dari 3 orang pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara itu, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

Selanjutnya JPU mengatakan uang digunakan terdakwa Azam itu dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.

Selain membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Azam, Jaksa Penuntut Umum, juga membacakan surat dakwaan ke pengacara Oktavianus dan Bonifasius.

Kasus ini bermula saat Jaksa Azam ditunjuk sebagai salah satu tim Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.

Adapun proses penyerahan tersangka Hendry Susanto, dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara itu, dilakukan pada 15 Juli 2022. Jaksa mengatakan terdapat barang bukti nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan di rekening pemerintah lainya. Giro atas nama RPL 139, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya uang yang menjadi barang bukti itu berupa uang tunai rupiah, dollar Singapura, Ringgit, dan Baht, setelah proses perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun Jaksa Azam diduga mendesak Pengacara Bonifasius guna memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban investasi robot trading Fahrenheit.

Pengacara Bonifasius adalah pengacara para korban robot trading Fahrenheit, selanjutnya JPU mengatakan manipulasi itu dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar, menjadi Rp 49,35 miliar.

“Nah dari kelebihan Rp 10 miliar itu, terdakwa Azam minta bagian Rp 3 miliar,” ungkap JPU.

Selanjutnya JPU, mengatakan terdakwa Azam dan terdakwa Oktavianus juga bersepakat guna memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit, manipulasi itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.

Sementara tokoh masyarakat Jakarta Barat, Hendrik, yang juga Pemimpin Redaksi Investigasi dutainfo.com, mengatakan, sangat menyayangkan perilaku mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, seharusnya sebagai penegak hukum malu berbuat seperti itu, bersama-sama dengan pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang barang bukti Rp 11,7 miliar, dari para korban.

“Jaksa penuntut umum dan Hakim, harus memberikan hukuman yang berat terhadap mantan Jaksa Azam, sebagai efek jera, karena Azam ini adalah seorang Jaksa yang mengerti dan paham hukum,” kata Hendrik.

Selanjutnya masih kata Hendrik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Hakim yang menangani perkara ini, haruslah teliti dan cermat, apakah Jaksa Azam ini bermain sendiri? apakah atasan langsung dari jaksa Azam yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tahu atau tidak tahu di pusaran kasus tersebut.

“Kalau memang Jaksa Penuntut Umum nya sungkan untuk mengorek hal tersebut di persidangan, mungkin tak ada salahnya Hakim menanyakan hal tersebut, kepada terdakwa Azam,” ungkapnya.

Hal ini sambung Hendrik, perlu dibongkar agar publik tak bertanya-tanya dan meragukan keterlibatan atasan langsung jaksa Azam yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu.

“Selain itu Jaksa Agung ST Burhanuddin harus tegas dan memeriksa langsung dugaan keterlibatan atasan dari pada jaksa Azam, agar hal tersebut terang benderang, apakah jaksa Azam ini bermain sendiri?,” paparnya.

Dalam kasus ini Jaksa Agung RI harus memeriksa atasan langsung dari pada jaksa Azam, kami himbau agar Jaksa Agung, dapat turun langsung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, jangan hanya menerima laporan dari penyidik saja.
(Tim)

Jaksa Penuntut Umun, Bacakan Dakwaan Mantan Jaksa Kejari Jakbar Tilep Barbuk Rp 11.7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan (Pratut) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Kamis (8/5/2025).

“Uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anngitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan nilai seluruhnya Rp 11.700.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut uang yang diterima jaksa Azam dari 3 orang pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara itu, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

Selanjutnya JPU mengatakan uang digunakan terdakwa Azam itu dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.

Selain membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Azam, Jaksa Penuntut Umum, juga membacakan surat dakwaan ke pengacara Oktavianus dan Bonifasius.

Kasus ini bermula saat Jaksa Azam ditunjuk sebagai salah satu tim Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.

Adapun proses penyerahan tersangka Hendry Susanto, dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara itu, dilakukan pada 15 Juli 2022. Jaksa mengatakan terdapat barang bukti nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan di rekening pemerintah lainya. Giro atas nama RPL 139, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya uang yang menjadi barang bukti itu berupa uang tunai rupiah, dollar Singapura, Ringgit, dan Baht, setelah proses perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun Jaksa Azam diduga mendesak Pengacara Bonifasius guna memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban investasi robot trading Fahrenheit.

Pengacara Bonifasius adalah pengacara para korban robot trading Fahrenheit, selanjutnya JPU mengatakan manipulasi itu dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar, menjadi Rp 49,35 miliar.

“Nah dari kelebihan Rp 10 miliar itu, terdakwa Azam minta bagian Rp 3 miliar,” ungkap JPU.

Selanjutnya JPU, mengatakan terdakwa Azam dan terdakwa Oktavianus juga bersepakat guna memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit, manipulasi itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
(**)

Tersesat Di Jakarta, Ibu dan Tiga Anak Dibantu Polsek Gropet Menuju Stasiun

Dutainfo.com-Jakarta: Wujudkan pelayanan yang humanis dan peduli, Kanit Samapta Polsek Grogol Petamburan bersama anggota piket patroli menunjukkan sisi empati Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, seorang ibu bernama Nur’aini datang ke Polsek Grogol Petamburan bersama tiga anaknya.

Saat dikonfirmasi kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, Ibu Nur’aini yang berasal dari Sukabumi ini bermaksud pulang ke kediaman saudaranya di Cibinong, Kota Bogor, namun tidak mengetahui arah menuju Stasiun Grogol.

” Mengetahui kebingungan dan kondisi sang ibu bersama anak-anaknya, Pawas AKP Madi Siswaini bersama personel Unit Samapta Aipda Tommi YS dan Bripda Keno sigap untuk memberikan bantuan,” ujar reza saat dikonfirmasi, Jumat, 9/5/2025.

Tanpa ragu, ketiganya langsung mengantarkan Ibu Nur’aini dan anak-anaknya ke Stasiun Grogol agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Sesampainya di stasiun, Ibu Nur’aini menyampaikan rasa terima kasihnya yang tulus kepada anggota Polsek Grogol Petamburan atas bantuan dan pendampingan yang penuh kepedulian.

“Tindakan ini menjadi contoh nyata pendekatan humanis Polri yang hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat dan pelayan masyarakat dalam setiap situasi,” terang reza. (Tim)