dutainfo.com-Jakarta: Peredaran narkoba Jenis Heroin, berhasil diungkap Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Narkoba, polisi juga mengamankan satu orang tersangka inisial YJ, di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat.
“Ya kami berhasil mengamankan satu orang inisial YJ, di wilayah Karang Tengah Jakarta Barat,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Masih kata AKP Edy, YJ diamankan pada Minggu (1/6/2025), pukul 15.30 WIB, selain mengamankan YJ, kami juga menyita 1,1 kg heroin.
“Adapun barang bukti heroin seberat 1,1 kg ini terbagi didalam plastik klip yang masing-masing berisi 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram, heroin ini jika dinominalkan mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan heroin ini didapat tersangka dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. (**)
Foto: para saksi di PN Tipikor Jakpus Terkait mantan jaksa Azam penilap uang barbuk Investasi bodong Fahranheit (Ist).
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong Fahrenheit, yang dilakukan mantan Kasubsie Pra Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Aksya, senilai Rp 11,7 miliar, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.
Iwan Ginting menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting, saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Fahranheit sebesar Rp 11,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6/2025).
“Saya sudah pindah tugas terakhir saya bertugas Oktober 2023,” ujar Iwan Ginting, di PN Tipikor Jakpus, (3/6).
Akan tetapi Iwan Ginting, mengakui dirinya sempat menangani perkara investasi bodong trading Fahrenheit, menurut dia itu merupakan perkara limpahan dari Kejaksaan Agung RI.
“Saya lupa ada dari Kejagung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto,” papar Iwan Ginting.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanyakan apa ada barang bukti Rp 83 miliar.
“Ya benar persisnya saya tidak ingat, namun ada,” ungkap Iwan Ginting, saat ditanya JPU.
JPU selanjutnya mendalami terkait penanganan adanya barang bukti uang dalam suatu perkara, Iwan Ginting, memastikan setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan transfer bank.
“Tentunya pada saat tahap dua, jaksa berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti, apabila dalam bentuk barang diserahkan terimakan, namun dalam bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, kami minta transfer,” papar Iwan.
Masih kata Iwan Ginting, dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong trading Fahrenheit, sebab dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Kejari Jakbar, dan perkara itu masih dalam tahap kasasi.
“Jadi saat eksekusi tidak lagi disana,” jawab JPU
“Ya saya tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah masih tahap kasasi,” jawab Iwan.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara kasus ini, Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait penilapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.
Selanjutnya kasus perkara ini naik ke ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Azam Akhmad Akhsya bersama tiga orang pengacara yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya, menjadi terdakwa penilapan uang barang bukti kasus invetasi bodong Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.
Hingga saat ini perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran di Jl Jembatan II, Tambora, Jakarta Barat, objek yang terbakar rumah, dipicu masalah listrik.
“Ya objek terbakar rumah, dugaan penyebab sementara fenomena listrik,” ujar Kasie Ops Sudin Gulkarmat Jakbar, Syarifudin, kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Info kebakaran ini dilaporkan pada Pukul 22.02 WIB setelah percikan api merambat ke rumah warga.
“Diduga dari percikan kabel listrik di lantai 2 merambat ke rumah warga, sudah dicoba dipadamkan oleh warga menggunakan APAR, akan tetapi api terus membesar,” ungkapnya.
Pemadaman api berhasil dipadamkan, dengan menerjunkan 15 unit Damkar dan 75 personel.
“Api berhasil dipadamkan pada pukul 23.01 WIB,” kata Syarifudin.
Dutainfo.com-Jakarta: Ada banyak cara untuk membangun kedekatan dengan masyarakat.
Salah satunya adalah dengan merendah, datang langsung, dan mendengarkan. Inilah yang dilakukan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., saat bersilaturahmi ke rumah tokoh masyarakat Tamansari, Bapak Wong Efendi, Selasa (3/6/2025).
Berlokasi di Jalan Tamansari 8 No. 27, kediaman sederhana itu menjadi saksi hadirnya dialog hangat antara pemimpin wilayah hukum Polres Metro Jakbar dengan sosok yang dihormati warga setempat. Tanpa sekat, tanpa jarak.
Dalam silaturahmi tersebut, Kombes Pol Twedy menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dengan penuh empati.
Ia mengajak tokoh masyarakat untuk turut menjadi pelindung dan pengayom lingkungan mereka sendiri, karena keamanan bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Suara dan peran Bapak-Bapak tokoh masyarakat sangat berarti bagi kami. Karena dari sinilah informasi awal sering muncul, dan dari sinilah pula keharmonisan bisa dijaga,” ungkap Kapolres, Selasa, 3/6/2025
Ia pun mengingatkan, jika sewaktu-waktu terjadi gangguan kamtibmas atau hal-hal mencurigakan, masyarakat jangan ragu untuk segera menghubungi kepolisian.
Bapak Wong Efendi pun menyambut hangat kunjungan tersebut.
Ia menegaskan bahwa masyarakat siap bersinergi menjaga kedamaian lingkungan Tamansari. (Tim)
Foto: para saksi di PN Tipikor Jakpus Terkait mantan jaksa Azam penilap uang barbuk Investasi bodong Fahranheit (Ist).
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dalam rangka memberikan kesaksian, dalam sidang dugaan korupsi penilapan uang barang bukti, kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, pada Selasa (3/6/2025).
“Hendri Antoro, Kajari Jakarta Barat?” tanya Ketua Majelis Hakim di PN Tipikor.
“Betul,” jawab Hendri Antoro.
Selain Hendri Antoro, jaksa penuntut umum (JPU), juga menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kasubbag Bin Kejari Jakbar Yosep Kristian, mantan Kasi BB Kejari Jakbar, Dodi Gazali Emil, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, Kasipidum Kejari Jakbar Adib Adam, mantan Kasubsi Tut Kejari Jakbar Baroto.
Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, serta pejabat lainya, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Seksi Pra tuntutan Kejari Jakbar Azam Akhmad Aksya dan dua terdakwa lainya, di kasus korupsi penilapan uang barang bukti investasi bodong Robot Fahranheit.
Mantan jaksa Kejari Jakbar yang juga terdakwa Azam Akhmad Aksya, didakwa menilap uang barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit, sebesar Rp 11,7 miliar.
Jaksa penuntut umum, mengatakan, Azam menggunakan kedudukanya guna mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan pada para korban.
“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari Oktavianus Setiawan, dan saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah, atas nama Andi Rianto dengan jummah Rp 11.700.000.000,” ujar JPU, di PN Tipikor, pada Kamis (8/5/2025) lalu. (**)