
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus penilapan uang barang bukti investasi bodong Fahrenheit, yang dilakukan mantan Kasubsie Pra Penuntutan Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Aksya, senilai Rp 11,7 miliar, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengaku tidak tahu menahu hal tersebut.
Iwan Ginting menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak Oktober 2023.
Pernyataan itu disampaikan Iwan Ginting, saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Fahranheit sebesar Rp 11,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (3/6/2025).
“Saya sudah pindah tugas terakhir saya bertugas Oktober 2023,” ujar Iwan Ginting, di PN Tipikor Jakpus, (3/6).
Akan tetapi Iwan Ginting, mengakui dirinya sempat menangani perkara investasi bodong trading Fahrenheit, menurut dia itu merupakan perkara limpahan dari Kejaksaan Agung RI.
“Saya lupa ada dari Kejagung, tambahan dari kita ada Azam dan Baroto,” papar Iwan Ginting.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menanyakan apa ada barang bukti Rp 83 miliar.
“Ya benar persisnya saya tidak ingat, namun ada,” ungkap Iwan Ginting, saat ditanya JPU.
JPU selanjutnya mendalami terkait penanganan adanya barang bukti uang dalam suatu perkara, Iwan Ginting, memastikan setiap barang bukti uang tidak dalam bentuk tunai, melainkan transfer bank.
“Tentunya pada saat tahap dua, jaksa berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti, apabila dalam bentuk barang diserahkan terimakan, namun dalam bentuk uang biasanya tidak terima dalam bentuk tunai, kami minta transfer,” papar Iwan.
Masih kata Iwan Ginting, dirinya tidak mengetahui lagi soal kelanjutan dari penanganan kasus investasi bodong trading Fahrenheit, sebab dirinya sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala Kejari Jakbar, dan perkara itu masih dalam tahap kasasi.
“Jadi saat eksekusi tidak lagi disana,” jawab JPU
“Ya saya tidak ada, bahkan perkara itu ketika saya pindah masih tahap kasasi,” jawab Iwan.
Sebelumnya diberitakan, dalam perkara kasus ini, Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait penilapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.
Selanjutnya kasus perkara ini naik ke ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Azam Akhmad Akhsya bersama tiga orang pengacara yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya, menjadi terdakwa penilapan uang barang bukti kasus invetasi bodong Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar.
Hingga saat ini perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
(Tim)