Kajari Jakbar Hendri Antoro Jadi Saksi Di PN Tipikor Terkait Jaksa Tilep Uang Barbuk

Foto: para saksi di PN Tipikor Jakpus Terkait mantan jaksa Azam penilap uang barbuk Investasi bodong Fahranheit (Ist).

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, dalam rangka memberikan kesaksian, dalam sidang dugaan korupsi penilapan uang barang bukti, kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, pada Selasa (3/6/2025).

“Hendri Antoro, Kajari Jakarta Barat?” tanya Ketua Majelis Hakim di PN Tipikor.

“Betul,” jawab Hendri Antoro.

Selain Hendri Antoro, jaksa penuntut umum (JPU), juga menghadirkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Kasubbag Bin Kejari Jakbar Yosep Kristian, mantan Kasi BB Kejari Jakbar, Dodi Gazali Emil, mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, Kasipidum Kejari Jakbar Adib Adam, mantan Kasubsi Tut Kejari Jakbar Baroto.

Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, serta pejabat lainya, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Seksi Pra tuntutan Kejari Jakbar Azam Akhmad Aksya dan dua terdakwa lainya, di kasus korupsi penilapan uang barang bukti investasi bodong Robot Fahranheit.

Mantan jaksa Kejari Jakbar yang juga terdakwa Azam Akhmad Aksya, didakwa menilap uang barang bukti kasus investasi bodong Fahrenheit, sebesar Rp 11,7 miliar.

Jaksa penuntut umum, mengatakan, Azam menggunakan kedudukanya guna mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan pada para korban.

“Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa dari Oktavianus Setiawan, dan saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anggitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah, atas nama Andi Rianto dengan jummah Rp 11.700.000.000,” ujar JPU, di PN Tipikor, pada Kamis (8/5/2025) lalu.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.