KPK Cegah Eks Menag Yaqut Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainya, dicegah keluar negeri, oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Ya bahwa tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yakni YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara sebagaimana tersebut diatas,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Masih kata Budi, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan merek di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

“Pencegahan itu berlaku untuk 6 bulan kedepan,” ungkap Budi.

Eks Menteri Agama Yaqut dan dua orang lainya masih dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya KPK, telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun lebih. (Tim)

KPK Ungkap Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp 1 T lebih

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

KPK, ungkap perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji Rp 1 triliun lebih.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan dalam perkara ini hitungan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Angka kerugian negara berasal dari hitungan internal KPK, dan hasil itu telah didiskusikan dengan BPK,” ungkap Budi Prasetyo, kepada awak media, Senin(11/8/2025).

Masih kata Budi, masih berlaku surat perintah penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara ini sehingga belum ada tersangka.

Selanjutnya penyidik KPK, akan membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tak sesuai dengan aturan, dan akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji. (Tim)

Polres Jaksel Mediasi Polemik Kepemilikan Lapangan Golf Pondok Indah

Foto: Kapolres Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Selatan, melakukan mediasi pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lapangan golf di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan PT MK yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan lapangan golf.

“Ya mediasi dilakukan pada Rabu 6 Agustus 2025, tujuanya adalah menciptakan solusi yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada awak media, Senin (11/8/2025).

Masih kata Kombes Pol Nicolas, ada 4 point kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, pertama, kedua pihak sepakat guna mencari penyelesaian hukum.

“Kedua belah pihak diharapkan bersedia mengambil langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun hukum lainya, untuk mendapatkan keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Nicolas, tidak akan dipasang garis polisi terhadap objek yang disengketakan, kecuali terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Kedua belah pihak sepakat ada pertemuan lanjutan, pertemuan lanjutan akan dilakukan jika salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak ingin menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum,” papar Nicolas.

Dan point terakhir adalah kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
(Tim)

Presiden RI Prabowo Subianto, Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan Untuk 5 Purnawirawan TNI

Foto: Presiden RI Prabowo Subianto, menganugerahi pangkat Jenderal Kehormatan untuk Lima Orang Purnawirawan TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Lima orang purnawirawan TNI, mendapatkan penganugerahan pangkat Jenderal kehormatan, dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Pangkat Jenderal Kehormatan berbintang 4 itu dianugerahi Presiden RI Prabowo Subianto, kepada 5 orang yakni:

1. Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.
Yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI.

2. Jenderal TNI (Purn) Herindra, yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

3. Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo, mantan Panglima Kodam Jaya/Jayakarta.

4. Jenderal TNI (Hor) Marinir (Purn) Ali Sadikin, mantan Gubernur Jakarta 1966.

5. Jenderal TNI (Purn) Yunus Yosfiah, mantan Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie.

Sebelumya ke 5 penerima Jenderal Kehormatan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, terakhir berdinas atau purnawirawan, berpangkat Letnan Jenderal (Letjen) bintang 3. (Tim)

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kematian Prada Lucky

Foto: Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, angkat bicara terkait tersangka pembunuhan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo, sementara ada 4 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi sementara oleh penyidik Polisi Militer IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu (10/8/2025).

Adapun ke 4 tersangka yakni, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

“Penyidik Polisi Militer masih melakukan pendalaman peran masing-masing tersangka,” ungkapnya.

Selain itu sebanyak 16 prajurit lainya masih menjalani pemeriksaan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainya, sambung Wahyu.

Sebelumnya diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagakeo tewas diduga disiksa yang dilakukan seniornya di dalam asrama Batalyon.

Prada Lucky, tewas pada Rabu (6/8), dirinya sempat menjalani perawatan selama 4 hari di Intensive Care unit RSUD Aeramo, Nagakeo.

Jenazah Prada Lucky dimakamkan Sabtu (9/8/2025) dengan upacara kemiliteran. (Tim)