
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Selatan, melakukan mediasi pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lapangan golf di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan PT MK yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan lapangan golf.
“Ya mediasi dilakukan pada Rabu 6 Agustus 2025, tujuanya adalah menciptakan solusi yang adil dan menjaga ketertiban masyarakat,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kepada awak media, Senin (11/8/2025).
Masih kata Kombes Pol Nicolas, ada 4 point kesepakatan yang dicapai dalam mediasi, pertama, kedua pihak sepakat guna mencari penyelesaian hukum.
“Kedua belah pihak diharapkan bersedia mengambil langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun hukum lainya, untuk mendapatkan keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat,” ungkapnya.
Selanjutnya sambung Nicolas, tidak akan dipasang garis polisi terhadap objek yang disengketakan, kecuali terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Kedua belah pihak sepakat ada pertemuan lanjutan, pertemuan lanjutan akan dilakukan jika salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak ingin menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum,” papar Nicolas.
Dan point terakhir adalah kedua belah pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
(Tim)