KPK Cegah Eks Menag Yaqut Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainya, dicegah keluar negeri, oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Ya bahwa tanggal 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri terhadap 3 orang yakni YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara sebagaimana tersebut diatas,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (12/8/2025).

Masih kata Budi, pencegahan ini dilakukan karena keberadaan merek di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

“Pencegahan itu berlaku untuk 6 bulan kedepan,” ungkap Budi.

Eks Menteri Agama Yaqut dan dua orang lainya masih dalam status sebagai saksi.

Sebelumnya KPK, telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji Rp 1 triliun lebih. (Tim)