Tambang Ilegal Di Kalteng Diusut Bareskrim Polri

dutainfo.com-Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), tengah mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon, di Kalimantan Tengah.

Kasus ini telah naik tahap penyidikan.

“Ya terlapor dalam perkara ini adalah petinggi pada PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM),” ujar Dirtipidter Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Masih kata Brigjen Pol Nunung, sementara ini terlapor hanya satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Adapun penetapan tersangka, Pasal 158 dan 161 UU Minerba, lanjut Nunung.

“Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalteng,” papar Nunung. (Tim)

Mabes TNI: Penempatan Personel TNI Di Rumah Jampidsus Telah Sesuai Prosedur

Foto: Markas Besar TNI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), angkat bicar terkait penempatan sejumlah personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Pihak TNI mengatakan penempatan sejumlah personel TNI di rumah Jampidsus telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Ya pengamanan terhadap pejabat kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan,” ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Senin (4/8/2025).

Masih kata Mayjen TNI Kristomei, selain itu pelibatan personel TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dengan No NK/6/IV/2023.

“Jadi keterlibatan TNI dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apapun,” ungkapnya. (Tim)

Ini Kata Kajari Lumajang Kosasih, Terkait Penggeledahan BPN Lumajang

Foto: Kajari Lumajang Kosasih (ist)

dutainfo.com-Jatim: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) cabang Lumajang, di geledah tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Ya tim Pidsus Kejati Limajang, melakukan upaya paksa dengan menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Cabang Lumajang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, kepada awak media, Jumat (1/8/2025).

Masih kata Kosasih bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan alih fungsi sungai Asem menjadi lahan perumahan.

Dalam penggeledahan itu tim kejaksaan negeri Lumajang, berhasil menyita sejumlah dokumen penting, diantaranya 3 bendel peta wilayah dari 2 Kecamatan, 3 bendel permohonan sertifikat asal tanah, 1 lembar hasil cetak pola ruang menggunakan art map.

Selanjutnya 3 dokumen hasil cetak pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“BPN Lumajang telah mengeluarkan 3 sertifikat untuk lokasi yang sebelumnya merupakan Sungai Asem dan kini telah dialihfungsikan menjadi rumah,” ungkapnya.

Masih kata Kosasih, ini adalah rangkaian penyelidikan terkait pengalihfungsian Sungai Asem menjadi perumahan, jadi kaitanya dengan kasus ini ada 3 sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

“Lahan itu telah diubah fungsinya dari sungai menjadi perumahan seluas 9.600 meter persegi, dan telah berdiri bangunan dari permanen hingga semi permanen,” kata Kosasih.

Dan hasil penyelidikan menunjukan sertifikat yang sudah terbit ada 3 namun bangunan yang sudah berdiri lebih dari 3, tutup Kosasih. (Tim)

Ini Kata Kajari Kutim Reopan Saragih, Saat Pelatihan Sadar Hukum Bagi Pelajar

Foto: Kajari Kutim Reopan Saragih SH,MH (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Pihak Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, menggelar Future Leader Conference atau Pelatihan Sadar Hukum bagi pelajar SMA/SMK se Kutim, yang digelar di Hotel Victoria, Sangatta, 31 Juli 2025- 1 Agustus 2025.

Dalam konferensi ini tak sekedar forum edukasi, namun juga ruang strategis pembentukan karakter kepemudaan berbasis kesadaran hukum.

Dalam sambutanya Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) Reopan Saragih, menegaskan pentingnya menanamkan kesadaran hukum sejak usia sekolah.

“Tanpa kesadaran hukum, pelanggaran hingga tindak kejahatan akan mudah terjadi,” kata Reopan.

Masih kata mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat ini, karena itu penting bagi generasi muda untuk memiliki dasar berpikir, bersikap, dan bertindak berdasarkan hukum.

“Adapun pelatihan ini adalah langkah konkret dalam membina generasi muda yang berintegritas dan berkepribadian kuat,” ungkapnya.

Reopan, juga mengatakan pihak kejaksaan siap menjadi bagian dari gerakan nasional membangun generasi muda yang tak hanya memahami hukum, akan tetapi mampu pula menegakkanya.

Dalam penutupan kegiatan tersebut, Kajari Kutim Reopan Saragih, tak lupa berpesan agar seluruh peserta dapat menularkan ilmu hukum yang diperoleh kepada lingkungan. (Tim)

Lagi Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Produk Perikanan

Foto: Tim SIRI Kejaksaan Agung RI. Menangkap buronan korupsi Nursahir dilingkari warna merah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, kembali menangkap satu buronan kasus dugaan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Buronan Nursahir terpidana buronan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau.

“Ya tim Satgas SIRI berhasil membekuk buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Nursahir, ditangkap di Tarai Bangun, Kampar, Riau pada Kamis 31 Juli 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).

Terpidana Nursahir, melakukan korupsi dalam pengadaan kapal motor 5 GT lengkap senilai Rp 123 juta.

“Terpidana Nursahir yang buronan ini, terbukti bersalah berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Anang.

Masih kata Anang, Nursahir dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 110 juta.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim SIRI Kejagung, terpidana Nursahir tidak melakukan perlawanan, dan sudah diserahkan pada Jaksa Eksekutor pada Kejari Indragiri Hilir guna menjalani hukuman.
(Tim)