
dutainfo.com-Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), tengah mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon, di Kalimantan Tengah.
Kasus ini telah naik tahap penyidikan.
“Ya terlapor dalam perkara ini adalah petinggi pada PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM),” ujar Dirtipidter Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Masih kata Brigjen Pol Nunung, sementara ini terlapor hanya satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Adapun penetapan tersangka, Pasal 158 dan 161 UU Minerba, lanjut Nunung.
“Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalteng,” papar Nunung. (Tim)



