
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI), angkat bicar terkait penempatan sejumlah personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Pihak TNI mengatakan penempatan sejumlah personel TNI di rumah Jampidsus telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Ya pengamanan terhadap pejabat kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan,” ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Senin (4/8/2025).
Masih kata Mayjen TNI Kristomei, selain itu pelibatan personel TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dengan No NK/6/IV/2023.
“Jadi keterlibatan TNI dalam pengamanan tidak bertujuan menghalangi proses hukum apapun,” ungkapnya. (Tim)