Tim Kejagung dan Kejati Sultra Tangkap Mantan Anggota DPRD Sultra

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka

dutainfo.com-Jakarta: Koruptor buronan Mantan Anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004 Siti Haola Mokodompit, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sultra, terpidana Siti sudah 5 tahun buron.

“Ya saat akan ditangkap sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, namun tim kita berhasil negosiasi dan membawa terpidana Siti ke Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya.

Terpidana Siti Haola Mokodompit ditangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada Jum’at (13/4/2018).

Siti bersama tujuh rekan anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 16 miliar, dana digunakan untuk perjalanan dinas fiktif.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka menambahkan tak ada ruang yang aman bagi pelaku kejahatan, sebab Kejaksaan mewujudkan Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan tindak perkara pidana, tegasnya.
(Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.