Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo
dutainfo.com-Jakarta: Proyek Listrik Strategis 35 ribu MW telah berjalan dengan baik tanpa ada masalah hukum, ini tentu tidak terlepas dari pendampingan dan pengalaman pihak Kejaksaan, ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo.
“Ya tentu kerjasama dengan PLN itu disepakati dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ujar HM Prasetyo, pada awak media, Sabtu (14/4).
Ini merupakan perpanjangan dengan MoU yang sebelumnya. Pihak PLN merasa terbantu dan tentu kita juga, karena inikan proyek strategis, maka kami siap akan mengamankan terus, kata Prasetyo.
Masih lanjut Prasetyo, kerja sama dalam bentuk MoU yang diperpanjang ini bukan hanya pihak Datun dan PLN, akan tetapi Kejaksaan Tinggi dan semua General Manager (GM) PLN di seluruh Indonesia.
Semua akan melanjutkan koordinasi yang baik dan saling sinergitas untuk kebersamaan proyek kelistrikan di Indonesia.
Tak hanya di Proyek di PLN, MoU dengan pihak proyek strategis lainnya juga dilaksanakan pihak Kejaksaan guna mengawasi proyek, dalam bentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan. Tim ini berada di Kejaksaan Agung dan di 34 Kejaksaan Tinggi se Indonesia. (Hdr/tim)