Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pastikan penyelesaian perkara anak akan dilakukan melalui pendekatan restoratif, guna memberikan rasa adil bagi seluruh elemen, baik pelaku maupun korban.
“Ya tentu dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan restoratif melibatkan sejumlah pihak pelaku, korban, pihak keluarga korban, dan pihak lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, saat sosialisasi melalui siaran radio di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Masih kata pria asal Palembang ini, tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, ujarnya.
Keadilan restoratif ini merupakan bentuk penyelesaian perkara anak, yaitu mengalihkan perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses diluar peradilan pidana, ungkap Patris.
Kajari Patris juga menghimbau masyarakat dapat paham dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, Kami juga berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya mencegah kenakalan anak yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anak, tegasnya.
Pada kesempatan sosialisasi itu Kajari Jakarta Barat, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wuriadhi Paramita, dan Kepala Seksi Intelijen Teguh Ananto.
Sementara dalam kesempatan itu Kasi Intelijen Teguh Ananto mengatakan bahwa peradilan anak memiliki kekhususan tersendiri dibanding peradilan orang dewasa, anggota sidang tidak diperkenankan memakai jubah toga dan atribut, serta pelaksanaan sidang dilakukan diruang tertutup, ungkapnya. (Hdr/tim)