Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI
dutainfo.com-Jakarta: Setiap kasus korupsi yang dihentikan penyidikan (SP3), apabila ditemukan fakta hukum baru, Kejaksaan Agung pastikan akan membuka kembali kasus itu.
“Ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bukan harga mati. Bila ada fakta hukum baru, kasus yang sudah SP3 dapat dibuka kembali,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, di Kejaksaan Agung RI, Senin (23/4/2018).
Masih kata Warih fakta hukum baru dimaksud, adalah fakta hukum yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi, dengan demikian kasus yang sudah di SP3 akan kita lanjutkan kembali dengan dilakukan penyelidikan terlebih dulu.
“Ada alat bukti cukup, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru,” ungkap Warih.
(Hdr/iyl)