Terkait Penangkapan Preman Lemkapi Puji Polres Jakbar

Foto: Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi), sangat mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat, khususnya Satuan Reserse Kriminal, terkait penangkapan delapan orang preman yang berkedok sebagai security di Ruko galaxy Cengkareng, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Lemkapi, DR Edi Hasibuan SH MH, mengapresiasi dan memuji kinerja Polres Jakarta Barat yang dengan tegas menindak aksi premanisme yang meresahkan warga.

“Ya kita apresiasi lah kinerja dan komitmen Polres Jakarta Barat yang tidak ragu menindak tegas preman yang sudah membuat masyarakat resah termasuk di kawasan ruko 1000 Cengkareng dengan modus mengunakan seragam security,” ucap Edi, Jumat (31/8/2018).

Edi menambahkan selama ini pihaknya seringkali mendapat informasi dari masyarakat soal keberadaan preman di Cengkareng Jakarta Barat.

Nah ditambah kinerja Kapolres Jakarta Barat bersama jajarannya yang selalu sigap dan cepat memberantas tindak premanisme, langsung mendapat sambutan dari masyarakat yang sudah puluhan tahun terzolimi oleh aksi preman,ungkap Edi.

Masih tambah Edi, operasi yang tergabung dalam Satgassus ini adalah perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis, menjelang penutupan Asian Games yang dilakukan seluruh jajaran Polda Metro Jaya.

Kita berharap Jakarta aman dan masyarakat nyaman, tutupnya. (Hdr/Chand)

Foto: Direktur Eksekutif Lemkapi DR Edi Hasibuan SH MH.

Terkait Vonis Asma Dewi, Jaksa Agung: Perintahkan JPU banding

Foto: Asma Dewi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo, perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari, agar mengajukan banding.

” Ya saya pikir jaksanya banding, itu sudah ada SOP-nya. Jika tuntutan kurang dari separuh berarti confirm ya. Tentunya JPU wajib ajukan banding kepada pengadilan tinggi,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, (16/3).

Masih kata Prasetyo, kalau perlu akan mengejar penangaan perkara hingga tingkat kasasi. Ini disebabkan vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni 2 tahun.

” Harus banding, ya kalau tuntutan Jaksa jauh dari tuntutan. Kami punya asumsi perkara harus sampai Kasasi”, tegas HM Prasetyo.

Seperti diketahui sebelu mnya, dalam vonis hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook, dan dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari pidana kurungan.

Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/3/2018).

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. (Hdr/tim)

Jaksa Agung: Dugaan Korupsi Cetak Sawah, kalau bisa dicegah ya dicegah 

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi cetak sawah, selama bisa di cegah ya dicegah lha, himbau Jaksa Agung M Prasetyo.

” Ya kalu bisa dicegah, cegahlah, Kami tidak gemar langsung menindak,” ujar M Prasetyo, pada awak media, Jum’at (9/2).

Jaksa Agung HM Prasetyo dalam menanggapi kasus dugaan cetak sawah senilai Rp 4,1 triliun, ini menerangkan pihak Kejaksaan siap melakukan pendampingan proyek itu, selama diminta, agar proyek berjalan dengan baik.

” Ini kan cetak sawah termasuk proyek stategis juga,” ungkap Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya proyek cetak sawah ini tadinya ditangani oleh pihak Kementerian BUMN, akan tetapi sekarang ditangani pihak Kementerian Pertanian.

Hingga kini kasus dugaan korupsi cetak sawah telah ditetapkan dua orang yang dijadikan tersangka yakni Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin sebagai pelaksana proyek sebesar Rp 317 miliar. Serta seorang lagi R Soetanto sebagai Direktur Operasional PT Hutama Karya.  (tim)

Polres Jakarta Barat Di Backup Koramil, Grebeg Kampung Boncos

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi bersama Danramil 03/GP Kapten Inf Jefriansen Sipayung saat berada di Kampung Boncos.

dutainfo.com-Jakarta: Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, kembali di grebek Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, pada Rabu (7/2/2018).

” Ya telah dilaksanakan pengerebekan terhadap pelaku narkoba di Kampung Boncos yang paling rawan dengan narkob,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, pada awak media (7/2).

Pengungkapan narkoba jenis sabu hari ini sebanyak 64 gram, dan anggota berhasil mengamankan 9 orang pelaku, yakni Ronald Anggoro (35), Setiawan Damanik (28), Mustakim (35), Ariyanto (36), Robby Poernomo (33), Martin F aizin Ardiandi (23), Adi B obby Eriyanto (28), Hais (37), dan Riadi (30) mengaku mengidap HIV.

Masih kata Hengki Personel Polres Jakarta Barat, didalam penggerebekan di Kampung Boncos mendapat Backup dari pihak Kodim 0503/JB dalam hal ini Koramil 03/Grogol Pal merah.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto menatakan pihaknya telah mengamankan 9 orang pelaku, barang bukti narkoba jenis sabu, alat hisap bong, dan tiga senjata tajam, tutupnya. (Hdr/tim)