Foto: Asma Dewi (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung HM Prasetyo, perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Asma Dewi divonis 5 bulan 15 hari, agar mengajukan banding.
” Ya saya pikir jaksanya banding, itu sudah ada SOP-nya. Jika tuntutan kurang dari separuh berarti confirm ya. Tentunya JPU wajib ajukan banding kepada pengadilan tinggi,” ujar HM Prasetyo, pada awak media, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, (16/3).
Masih kata Prasetyo, kalau perlu akan mengejar penangaan perkara hingga tingkat kasasi. Ini disebabkan vonis hakim jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni 2 tahun.
” Harus banding, ya kalau tuntutan Jaksa jauh dari tuntutan. Kami punya asumsi perkara harus sampai Kasasi”, tegas HM Prasetyo.
Seperti diketahui sebelu mnya, dalam vonis hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan, menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti bersalah menghina penguasa lewat Facebook, dan dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari pidana kurungan.
Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (15/3/2018).
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara serta denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan penjara. (Hdr/tim)