Penyidik Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Dugaan Korupsi Tol Pluit

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi perpanjangan konsensi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

“Ya saa ini penyidik Pidsus Kejagung tengah memanggil sejumlah pihak dalam rangka klarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Minggu (14/9/2025).

Masih kata Anang, adapun permintaan klarifikasi itu salah satunya anak dari Jusuf Hamka yakni Fitria Hamka.

“Yang bersangkutan Fitria Hamka, sifatnya klarifikasi,” ungkapnya.

Masih kata Anang, permintaan klarifikasi itu oleh penyidik, dilakukan pada Jumat (14/9/2025) kemarin.

“Adapun permintaan klarifikasi ini dilakukan lantaran kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka,” kata Anang.

Dan ini masih bersifat klarifikasi, dan tahap penyelidikan ya, tutup Anang.
(**)

Gubernur DKI, Jakarta, Bulan Oktober Umumkan Kenaikan Dana OP RT Dan RW Jakarta

Foto: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Gubernur DKI, Jakarta Pramono Anung akan umumkan kenaikan dana Operasional (OP), untuk RT dan RW, pada bulan Oktober 2025.

“Ya nanti, Oktober untuk dana operasional RT/RW kami akan segera umumkan, karena saya sudah menandatangani,” ujar Pramono Anung, seperti dilansir Antara, Kamis (11/9/2025).

Masih kata Pramono Anung, kenaikan dana operasional RT/RW akan naik 25 persen, namun dilakukan secara bertahap.

“Karena naik 25 persen saja dengan sejumlah RT dan RW yang begitu banyak beban anggaranya juga cukup besar,” ungkapnya.

Masih kata Pramono, kenaikan akan menambah beban anggaran daerah karena jumlah RT/RW di Jakarta cukup banyak sekitar 30.900.

Namun demikian, Pramono akan tetap berkomitmen menepati janjinya.

“Saya selalu orang yang konsisten dengan apa yang saya janjikan dan berikutnya nanti secara perlahan akan kami naikkan,” tegas Pramono.
(**)

Anggota Polisi Viral Lepaskan Maling Di Cikarang, Di Proses Hukum Di Polda Metro Jaya

dutainfo.com-Jakarta: Rekaman video memperlihatkan warga di Cikarang, Bekasi, menyerahkan pelaku maling motor lalu disarankan oleh anggota polisi untuk dilepas viral.

Anggota polisi itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan akan menjalani proses sidang etik.

“Ya anggota saat ini sudah di proses di Bidpropam Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, kepada awak media, Jumat (12/9/2025).

Masih kata Kombes Mustofa, anggota polisi itu menjalani penempatan khusus (patsus), dan akan menjalani proses sidang etik.

Sebelumnya sempat viral terjadi di Polsek Cikarang Utara, dalam rekaman video itu, warga menyerahkan terduga pelaku maling motor ke polisi.

Anggota polisi saat itu bicara ke warga yang merekam video, tampak pelaku dalam kondisi tangan terikat.

Selanjutnya anggota polisi menyampaikan pelaku bisa di proses apabila korban bersedia membuat laporan polisi.

“Sudah lepaskan aja lagi, sekarang begini, mohon maaf, nah sekarang kalau mau bawa ke kita mohon maaf, ini kita ngira-ngira dulu ya, kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang nggak nuntut, nggak buat LP buat apa?, nggak ada yang buat jerat dia,” ungkap polisi itu.

“Nah kalau kamu buat LP motormu baru ditahan disini, nyampe dia pelaku dibawa ke kejaksaan, ketok palu, motor baru bisa dibalikin. Mau apa nggak?,” ujar polisi itu.
(**)

Hakim PT DKI, Jakarta Perberat Hukuman Eks Jaksa Azam, Terdakwa Mencoreng Nama Baik Jaksa

Foto: Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kasubsi Pra Tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis 7 tahun penjara.

Putusan Banding Azam, dibacakan dalama sidang terbuka untuk umum di PT DKI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto.

Berikut bunyi putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 48/Pid,Sus-TPK/2025/PN jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.

Putusan Hakim, memperberat menjadi 9 tahun penjara selain itu terdakwa Azam diperberat juga harus membayar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Azam Akhmad Akhsya SH.MH, berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 500.000.000 subsider 5 tahun kurungan,” ungkap Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum mantan jaksa ini membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, jika harta benda Azam tak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim juga menegaskan uang yang diterima Azam adalah uang gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian kepada kuasa hukum korban Rp 11.700.000.000 dimana uang itu bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Azam menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” papar Hakim.

Selanjutnya sambung Hakim, terdakwa Azam berinisiatif mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukan 137 korban fiktif yang tak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakbar.
(**)

Vonis Jaksa Azam Penilep Barbuk Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kasubsi Pra Tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis 7 tahun penjara.

Putusan Banding Azam, dibacakan dalama sidang terbuka untuk umum di PT DKI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto.

Berikut bunyi putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 48/Pid,Sus-TPK/2025/PN jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.

Putusan Hakim, memperberat menjadi 9 tahun penjara selain itu terdakwa Azam diperberat juga harus membayar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Azam Akhmad Akhsya SH.MH, berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 500.000.000 subsider 5 tahun kurungan,” ungkap Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum mantan jaksa ini membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, jika harta benda Azam tak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim juga menegaskan uang yang diterima Azam adalah uang gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian kepada kuasa hukum korban Rp 11.700.000.000 dimana uang itu bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Azam menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” papar Hakim.

Selanjutnya sambung Hakim, terdakwa Azam berinisiatif mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukan 137 korban fiktif yang tak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakbar.
(**)