Hakim PT DKI, Jakarta Perberat Hukuman Eks Jaksa Azam, Terdakwa Mencoreng Nama Baik Jaksa

Foto: Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kasubsi Pra Tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, sebelumnya Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, memvonis 7 tahun penjara.

Putusan Banding Azam, dibacakan dalama sidang terbuka untuk umum di PT DKI, Jakarta pada Kamis (11/9/2025).

Putusan ini diadili oleh Ketua Majelis Banding Hakim Teguh Harianto.

Berikut bunyi putusan.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 48/Pid,Sus-TPK/2025/PN jkt Pst, tanggal 8 Juli 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana penjara dan pembebanan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap terdakwa,” kata Hakim.

Putusan Hakim, memperberat menjadi 9 tahun penjara selain itu terdakwa Azam diperberat juga harus membayar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Azam Akhmad Akhsya SH.MH, berupa pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda Rp 500.000.000 subsider 5 tahun kurungan,” ungkap Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum mantan jaksa ini membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar, jika harta benda Azam tak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Hakim menegaskan perbuatan terdakwa Azam Akhmad Akhsya, telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Hakim juga menegaskan uang yang diterima Azam adalah uang gratifikasi dengan cara meminta uang pengertian kepada kuasa hukum korban Rp 11.700.000.000 dimana uang itu bukanlah hak terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum.

“Terdakwa Azam menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi diantaranya membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” papar Hakim.

Selanjutnya sambung Hakim, terdakwa Azam berinisiatif mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukan 137 korban fiktif yang tak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen, serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakbar.
(**)