Jamintel Kejagung RI, Luncurkan Aplikasi Jaga Desa Di Bali

Foto: Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Bali: Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof Reda Manthovani, hadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama terkait pembinaan dan pengawasan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat desa se Provinsi Bali, kegiatan tersebut berlangsung pada 11-12 September 2025.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati, dan Walikota se Provinsi Bali.

Selain Jamintel Kejagung RI Prof Reda Manthovani, juga dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Gubernur Bali Wayan Koster.

“Peran kejaksaan, khususnya bidang Intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa bisa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” kata Reda Manthovani, Kamis (11/9/2025).

Selanjutnya masih kata Reda, pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, kegiatan ini tentunya sejalan dengan program Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo dan Gibran.

“Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sistem pemantauan real time pengelolaan dana desa, dan melalui aplikasi ini, Kepala Desa bisa langsung melaporkan permasalahan, memperoleh respon cepat dari Kejaksaan tanpa biaya tambahan, dan pendampingan hukum gratis terkait proyek desa,” ungkapnya.

Adapun penegakan hukum sambung Reda, akan tetap dilakukan, namun ditempatkan sebagai langkah terakhir.

“Ultimum remedium tetap berlaku, namun pencegahan dan pendampingan menjadi prioritas kami,” ujar Reda.

Selain program jaga desa, Kejaksaan juga mendorong program pemberdayaan masyarakat, seperti pemanfaatan lahan rampasan korupsi guna ketahanan pangan, pembinaan koperasi Merah Putih, serta pengelolaan sampah desa menjadi pupuk organik.
(**)

Ini Kata Wakajati Kalbar Erich Folanda Terkait Hak Identitas Anak

Foto: Kejati Kalbar (ist)

dutainfo.com-Kalbar: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), sinergitas bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, menginisiasi langkah penting dalam pemenuhan hak identitas anak.

Khususnya anak-anak terlantar dan yang rentan karena tak memiliki dokumen kependudukan.

Kegiatan tersebut melalui rapat koordinasi (Rakor), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta Kelahiran, diadakan di Ruang Vicon Kejati Kalbar, Selasa (9/9/2025).

Ini penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Erich Folanda, kegiatan ini merupakan bagian dari Inovasi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memastikan terpenuhi hak dasar anak, termasuk kepastian identitas bagi anak-anak yang menghuni panti asuhan serta kehilangan jejak orang tua.

“Hak identitas adalah pintu masuk bagi anak guna memperoleh akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, negara tidak boleh abai terhadap anak-anak yang rentan,” ujar Erich Folanda.

Masih kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini, melalui sinergitas ini, negara hadir guna melindungi dan menjamin hak anak, terutama mereka yang paling rentan.

“Jadi identitas tak hanya soal dokumen, namun pengakuan keberadaan seorang anak di mata hukum,” ungkap Erich.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Pontianak, Disdukcapil, dan Dinas Sosial, serta Bidang Datun Kejati Kalbar.
(**)

Tim Intelijen Kejagung Dan Kejati Kalbar Tangkap DPO Ricky Sandy Di Jakarta Utara

Foto: Kejaksaan Tinggi Kalbar (ist)

dutainfo.com-Kalbar: Buronan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), Ricky Sandy, ber hasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, terkait penerimaan kuasa jual dalam kasus pengadaan lahan untuk Bank Kalbar, di Kalimantan Barat.

Buronan Ricky Sandy diamankan Tim Intelijen gabungan Kejagung dan Kejati Kalbar, di Komplek Permata Hijau, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, pada 10 September 2025 malam.

“Ya benar Ricky Sandy sudah saat ini sudah berada di Pontianak,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, pada awak media, Rabu (10/9/2025).

Masih kata I Wayan Gedin, selama proses hukum berjalan, Ricky Sandy tak pernah muncul, walaupun penyidik Pidsus Kejati Kalbar, telah menahan empat orang tersangka lainya.

“Dengan ditangkapnya DPO Ricky Sandy, jumlah tersangka dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar, bertambah menjadi 5 orang,” ungkapnya.
(**)

Gudang Oli Di Palmerah Jakbar

Foto: Kebakaran gudang oli di Palmerah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kebakaran landa gudang oli di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/9/2025).

Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin, mengatakan kebakaran diduga fenomena listrik.

“Diduga ada fenomena listrik,” ujar Syarifuddin kepada awak media, Selasa (9/9/2025).

Masih kata Syarifuddin api sudah dapat dipadamkan, sebanyak 14 unit mobil Damkar dikerahkan ke lokasi.

“Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini,” ungkapnya.
(**)

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Jadi Menkopolkam Ad Interim

Foto: Menkopolkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto, menunjuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Ad Interim, menggantikan Budi Gunawan (BG).

Menkopolkam Ad Interim Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan bahwa ada arahan dari Bapak Presiden Prabowo, agar melanjutkan tugas pokok dari Kemenkopolkam serta agar roda kerja Kemenkopolkam tetap berjalan efektif dan efisien.

“Arahan yang diberikan kepada saya adalah melanjutkan tugas pokok dari Kemenkopolkam saya diberi kewenangan guna mengambil langkah-langkah yang efisien, efektif, agar semua pekerjaan bisa berjalan lancar,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (9/9/2025).

Masih kata Sjafrie, pentingnya revitalisasi organisasi di Kemenkopolkam, peran strategis para deputi, sesmenko, wakil menko, hingga staf ahli yang menurutnya menjadi motor kerja harian koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga.

“Saya itu menerima tugas Bapak Presiden melalui surat Mensesneg, jadi arahan Bapak Presiden itu seperti biasa diterjemahkan oleh mensesneg, jadi intinya interim, sementara,” ungkapnya.
(**)