Motor Pelajar SMK Digelapkan Usai Kenalan Di Aplikasi Kencan Online, Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Kembangan

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang sempat beredar di media sosial dalam kurun waktu 1×24 jam.

Dalam tayangan berdurasi 45 detik terlihat korban mengenakan suiter merah menunggu seorang wanita dipinggir jalan sesaat kemudian wanita yang diduga pelaku mengenakan pakaian kemeja panjang berwarna ungu menghampiri kemudian melanjutkan perjalanan

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pelajar menjadi korban penggelapan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kembangan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniatoro, S.H. bersama Panit Reskrim IPDA Nugraha, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan terduga pelaku.

“Seorang perempuan berinisial DMJ (21) sudah berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sore,” ujar Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat, 7/8/2026

Korban diketahui berinisial SY (18), seorang pelajar SMK.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi kencan daring.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet.

Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.

Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kembangan.

Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, sebuah telepon genggam milik pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal. (Tim)

Dua Pengedar Ditangkap Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Komitmen Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus narkoba

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

” Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir juli 2026, ” Ujar Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis, 6/8/2026

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Berinisial MS dijerat dengan Pasal : 610 (2) Sub 609 (2) Undang – undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang – Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. (Tim)

“Luar Biasa, Cuma Satu Jam Mobil Saya Kembali,” Korban Apresiasi Kinerja Polsek Kebon Jeruk

dutainfo.com-Jakarta: Rasa haru tak mampu disembunyikan dari wajah Aida Rachmalia Sakina saat personel Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menyerahkan kembali satu unit mobil Toyota Calya miliknya yang berhasil ditemukan setelah sempat dicuri oleh sepasang suami istri berinisial AR dan AA, Minggu (2/8/2026) malam.

Dengan mata berkaca-kaca, Aida berulang kali mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kebon Jeruk yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu sekitar satu jam sejak laporan diterima.

“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Aida penuh haru, Minggu (2/8/2026) malam.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil Toyota Calya di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial AR dan AA, beserta barang bukti berupa kendaraan milik korban.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus yang telah direncanakan.

” Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” ujarnya, Selasa, 4/8/2026

Selanjutnya, kunci tersebut disembunyikan di dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah.

Tak lama kemudian, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran sehingga pelaku laki-laki memiliki kesempatan menjalankan aksinya.

Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan berhasil ditemukan dan kedua pelaku diamankan hanya dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

( Hdr/Ril )

Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Diamankan

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang pria berinisial AIN, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng Akp Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom mengatakan, Bahwa kami dari polsek Cengkareng berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G

Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

” Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat, ” ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Selasa, 4/8/2026

Lanjut Rahis Fadhlillah menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” terangnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis Fathlillah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.

( Hdr/Ril )

Kapolres Metro Jakarta Barat Tinjau SPPG Dan Panen Sayuran Pokcoy Di Greenhouse SPPG Polri Palmerah

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan kunjungan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah dan Greenhouse SPPG Palmerah, Senin (3/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan, Kabag SDM Kompol Leny Winarti, Kabag Log Kompol Evarmen Lubis, Kapolsek Palmerah AKP Parman Nainggolan, serta Kasium Penata I Mamat Soleh.

Kapolres meninjau secara langsung setiap tahapan pelayanan di SPPG Palmerah, mulai dari kebersihan ruangan, proses pengolahan bahan makanan, hingga proses memasak.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai standar, sehingga makanan yang dihasilkan memiliki kualitas gizi yang baik, higienis, dan layak disajikan kepada para penerima manfaat.

Usai meninjau area dapur, rombongan melanjutkan kunjungan ke Greenhouse SPPG Palmerah, tempat budidaya berbagai tanaman hidroponik serta budidaya ikan bioflog yang menjadi bagian dari program ketahanan pangan.

Di lokasi tersebut, Kapolres turut melakukan panen sayuran pokcoy, sebagai bagian pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan bahwa hasil panen ini nantinya akan menjadi bahan baku yang kemudian diolah di SPPG Polri Palmerah

“panen sayuran pokcoy ini nantinya akan menjadi makanan MBG untuk anak-anak kita,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan SPPG Palmerah tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian pangan melalui pemanfaatan hasil pertanian yang dikelola secara baik.

( Hdr/Ril )