
dutainfo.com-Jakarta: Rasa haru tak mampu disembunyikan dari wajah Aida Rachmalia Sakina saat personel Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menyerahkan kembali satu unit mobil Toyota Calya miliknya yang berhasil ditemukan setelah sempat dicuri oleh sepasang suami istri berinisial AR dan AA, Minggu (2/8/2026) malam.
Dengan mata berkaca-kaca, Aida berulang kali mengungkapkan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kesigapan jajaran Polsek Kebon Jeruk yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu sekitar satu jam sejak laporan diterima.
“Masya Allah, luar biasa sekali kinerja Polsek Kebon Jeruk. Saya benar-benar tidak menyangka mobil saya bisa ditemukan secepat ini. Mobil saya kembali dalam keadaan utuh dan tanpa dipungut biaya apa pun. Terima kasih banyak kepada seluruh anggota Polsek Kebon Jeruk,” ungkap Aida penuh haru, Minggu (2/8/2026) malam.
Di kesempatan yang sama, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto, didampingi Kanit Reskrim AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil Toyota Calya di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua pelaku, yakni pasangan suami istri berinisial AR dan AA, beserta barang bukti berupa kendaraan milik korban.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan modus yang telah direncanakan.
” Pelaku perempuan yang telah mengenal korban lebih dahulu mendatangi rumah korban dan memanfaatkan kelengahan untuk mengambil kunci mobil yang berada di atas meja,” ujarnya, Selasa, 4/8/2026
Selanjutnya, kunci tersebut disembunyikan di dasbor sepeda motor yang terparkir di depan rumah.
Tak lama kemudian, pelaku laki-laki datang mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil korban.
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku perempuan mengajak korban keluar rumah menuju sebuah restoran sehingga pelaku laki-laki memiliki kesempatan menjalankan aksinya.
Berkat respons cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, kendaraan berhasil ditemukan dan kedua pelaku diamankan hanya dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Hdr/Ril )