Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Diperiksa Soal Aliran Uang Dari Tan Kian

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah menerima aliran dana Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Bantahan itu disampaikan Febrie Adriansyah, saat menjalani pemeriksaan selama 6 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, di Kejagung RI, Selasa (8/9/2026).

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan salah satu materi yang ditanyakan penyidik kepada Febrie berkaitan dengan Tan Kian.

“Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada permintaan dari Tan Kian, itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” ujar Febri Diansyah, Selasa (8/9).

Bahkan Febri memastikan tidak ada permintaan uang Rp 40 miliar dari Tan Kian oleh kliennya.

“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah diperiksa di Kejagung pada pukul 10.00 WIB.
(Tim)

Antisipasi Dampak Abu Vulkanik, Polres Jakbar Siapkan 9 Posko Kesehatan Untuk Layani Masyarakat

dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menyusul adanya potensi dampak abu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Metro Jakarta Barat menyediakan posko kesehatan yang berada di Sie Dokkes Polres Metro Jakarta Barat serta sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Selain di lingkungan Mapolres, pelayanan kesehatan juga disiapkan di jajaran Polsek bersama unsur tiga pilar. Sedikitnya terdapat 8 (delapan) titik posko kesehatan yang disiagakan untuk memberikan pelayanan dan pertolongan awal kepada masyarakat.

Delapan lokasi tersebut yakni Posko Kesehatan Terminal Grogol, Posko Kesehatan Stasiun KA Kalideres, Posko Kesehatan Stasiun KA Duri, Posko Kesehatan TL Slipi, Posko Kesehatan TL Cengkareng, Posko Kesehatan Kecamatan Tamansari, Posko Kesehatan Stasiun Taman Kota, serta Posko Kesehatan di Jalan Raya Kebon Jeruk RW 01, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat AKP Ns Agus Waluyo, AMK., S.Kep. mengatakan, keberadaan posko kesehatan tersebut merupakan bentuk kesiapan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya apabila terdapat warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan debu atau abu vulkanik.

“Kami menyiapkan personel dan sarana kesehatan di sejumlah titik yang menjadi lokasi aktivitas masyarakat. Hal ini sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila ada masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan maupun pertolongan kesehatan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 8/9/2026

Menurutnya, masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan setelah terpapar debu atau abu vulkanik dapat memanfaatkan posko kesehatan yang telah disediakan.

Kehadiran posko tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan di tengah kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu aktivitas sehari-hari.

Selain memberikan pelayanan kesehatan, personel di lapangan juga terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kondisi tubuh dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan sebagai langkah perlindungan terhadap saluran pernapasan.

Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran dan tiga pilar akan terus melakukan pemantauan situasi serta menyesuaikan langkah pelayanan sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

( Hdr/Ril )

Antisipasi Abu Vulkanik Polres Jakbar Kerahkan AWC Turunkan AWC Bersihkan Sejumlah Jalan

dutainfo.com-Jakarta: Mengantisipasi dampak abu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau, Polres Metro Jakarta Barat menurunkan kendaraan Tactical Armoured Water Cannon (AWC) untuk melakukan penyiraman di sejumlah jalan protokol wilayah Jakarta Barat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai.

Penyiraman dilakukan sebagai langkah antisipasi agar debu dan abu vulkanik yang berada di permukaan jalan tidak mudah beterbangan akibat aktivitas kendaraan maupun hembusan angin.

Kegiatan dipimpin Tim TPPP 1 yang dikomandoi Ipda Puji Margono, S.H., M.H., bersama personel Unit Patroli Kota (Patko) Polres Metro Jakarta Barat.

Dengan menggunakan kendaraan AWC, personel menyusuri sejumlah ruas jalan protokol mulai dari Mako Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot, Jalan Taman S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan L. Slipi, kembali ke Jalan Tomang Raya, Jalan Palmerah Utara, hingga kembali menuju Mako Polres Metro Jakarta Barat.

Penyiraman dilakukan dengan menyemprotkan air ke permukaan jalan yang berpotensi terdapat endapan debu.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi debu/abu yang berpotensi beterbangan dan mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyiraman jalan merupakan langkah preventif kepolisian untuk membantu mengurangi dampak sebaran debu dan abu vulkanik di tengah aktivitas masyarakat.

“Langkah ini kami lakukan untuk membantu mengurangi debu maupun abu vulkanik imbas erupsi Gunung Anak Krakatau yang dapat beterbangan akibat aktivitas kendaraan maupun hembusan angin, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan kesehatan masyarakat di sekitar,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Selasa, 8/9/2026

Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak beraktivitas di luar rumah agar tetap waspada dan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan terhadap saluran pernapasan.

“Bagi masyarakat yang hendak keluar beraktivitas, kami mengimbau untuk selalu menggunakan masker sebagai langkah antisipasi terhadap dampak negatif akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau,” imbuhnya.

Nasriadi menjelaskan, Polres Metro Jakarta Barat bersama seluruh Polsek jajaran akan terus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk dalam menghadapi kondisi lingkungan yang berpotensi mengganggu aktivitas warga.

Menurutnya, kehadiran personel di lapangan bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Polisi harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Tidak hanya menjaga kamtibmas, tetapi juga memberikan pelayanan dan membantu masyarakat menghadapi situasi yang berpotensi berdampak terhadap keselamatan dan kenyamanan,” pungkasnya.

Langkah penyiraman jalan menggunakan AWC tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga lingkungan tetap nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan akibat debu dan abu vulkanik.

( Hdr/Ril )

Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Di Lampung Diambil Alih Oleh Kejagung

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung, kasus yang menyerat korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).

Masih kata Saiful, hingga saat ini tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan kasus ini merupakan pertimbangan internal tim penyidik Kejagung.
(Tim)

Kejaksaan Agung Menetapkan PT Toba Pulp Lestari Sebagai Tersangka

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menjelaskan alasan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus transfer pricing kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.

“PT TPL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat melakukan transaksi dengan entitas perusahaannya,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, Senin (7/9/2026).

Masih kata Saiful, transaksi itu dilakukan baik secara lokal maupun ekspor kepada perusahaan entitasnya yaitu PT Asia Pacifik Rayon dan DP Macao Marketing Internasional Ltd.

“PT TPL sejak tahun 2008-2025 dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya, yaitu DP Macao Marketing Internasional Ltd dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacifik Rayon,” kata Saiful.

Saiful, menjelaskan PT TPL diduga melakukan ekspor produk Pulp kepada DP Macao dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan dan harga nilai produk.

Perbuatan itu diduga mengubah ekspor Dissolving Pulp, namun menjadi Paper Grade Pulp/Bleachead Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang memiliki nilai lebih rendah untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya.

Sementara itu, untuk penjualan lokal, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak yang tidak sebagaimana mestinya.

“Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan dan dalam melakukan review telaah KKP dan LHP,” ungkapnya.

Atas perbuatan itu, PT TPL dan pejabat yang terlibat telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun.
(Tim)