Cegah Tawuran Dan Kejahatan Jalanan, Polres Jakbar Intensifkan Patroli Kewilayahan (

Dutainfo.com–Jakarta: Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur 3 Pilar menggelar patroli skala sedang di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat pada minggu malam, 17/5/2026

Kegiatan patroli tersebut melibatkan sebanyak 79 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP.

Apel kesiapan patroli dipimpin oleh Pamenwas Kompol Denny Dwi Poerwanto selaku Wakasat Intelkam Polres Metro Jakarta Barat didampingi AKP Iman Dwi Santoso selaku Wakapolsek Palmerah.

Dalam arahannya, Kompol Denny Dwi Poerwanto menyampaikan bahwa patroli dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan seperti 3C (curat, curas dan curanmor), begal, serta aksi tawuran.

Usai pelaksanaan apel, personel dibagi menjadi dua kelompok patroli. Kelompok A melaksanakan patroli di wilayah Zona Barat meliputi Kecamatan Kebon Jeruk, Kembangan, Kalideres dan Cengkareng.

Sedangkan Kelompok B melaksanakan patroli di wilayah Zona Timur meliputi Grogol Petamburan, Tamansari, Tambora dan Palmerah.

Patroli dilakukan dengan menyasar titik-titik rawan kriminalitas, lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul remaja hingga kawasan yang berpotensi terjadi gangguan keamanan.

Melalui kegiatan patroli skala sedang ini, diharapkan situasi wilayah Jakarta Barat tetap aman, nyaman dan kondusif serta mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas di malam hari. (Tim)

Kapolri Pimpin Sertijab Pati Polri

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan sejumlah perwira tinggi di lingkungan Polri.

Upacara sertijab digelar Di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Minggu (17/5/2026).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dan dinamika organisasi Polri, dalam rangka pembinaan karier serta penguatan kelembagaan.

“Mutasi jabatan pada institusi Polri merupakan bentuk penyegaran sekaligus pengembangan karier personel,” ucap Irjen Pol Johnny.

Berikut daftar Pati Polri yang sertijab:

  1. Komjen Pol RZ Panca Putra: Kalemdiklat Polri.
  2. Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja: Kapolda NTB.
  3. Brigjen Pol Nasri: Kapolda Sulawesi Tengah.
  4. Brigjen Pol Himawan Bayu Aji: Kapolda Sulawesi Tenggara.
  5. Brigjen Pol Arif Budiman: Kapolda Maluku Utara.
  6. Brigjen Pol Yudhi Sulistianto: Kapolda Bengkulu.
  7. Kombes Pol Yudi Arkara Oktabera: Kayanma Polri. (**)

Cegah Tawuran Dan Kejahatan Jalanan, Polsek Kebon Jeruk Temukan Celurit Dan Sinte Saat Patroli

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur 3 Pilar melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, 16/5/2026.

Patroli tersebut menyasar sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kawasan Asia Baru RW 04, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan nongkrong di lokasi tersebut.

Namun ketika petugas menghampiri untuk dilakukan pemeriksaan, para remaja tersebut langsung melarikan diri.

Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis celurit dan satu senjata mainan jenis klewang yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong.

Selain itu, petugas juga menemukan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengatakan, patroli KRYD bersama 3 Pilar rutin dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi wilayah yang aman serta mewujudkan zero tawuran di wilayah Kebon Jeruk.

“Kegiatan patroli ini kami lakukan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, curat, curas, curanmor hingga aksi geng motor,” ujar Kompol Nur Aqsha Ferdianto.

Ia menambahkan, keberhasilan petugas menemukan senjata tajam dan narkoba tersebut menjadi bukti pentingnya patroli kewilayahan dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Tim)

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Sembako, Polsek Tamansari Sita Ribuan Pil

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko sembako di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

” Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujarnya, Jumat, 15/5/2026

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan sembako tersebut.

Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.

Keberadaan toko berkedok sembako tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

( Hdr/Ril )

Peredaran 183 Cartridge Narkotika, Dibongkar Polda Metro Jaya

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (19) dan 183 cartridge berisi cairan etomidate.

“Kami dari unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang tersangka berinisial W di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten,” ujar Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, Sabtu (16/5/2026).

Masih kata Edy, penangkapan ini dilakukan pada Selasa (12/5/2026), ungkap kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan apartemen itu.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim unit 5 subdit 3 bergerak dan mengamankan tersangka di lobby apartemen sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkapnya.

Selanjutnya petugas, menemukan cartridge berisi cairan etimidate yang disimpan dalam paper bag dan dibungkus bubble wrap bertuliskan ‘Fragile’.

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan menggeledah unit apartemen yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika.

“Kemudian ditemukan cartridge etomidate yang disimpan dalam beberapa plastik klip dan tas berwarna hitam total barang bukti yakni 183 cartridge berisi cairan narkotika jenis etomidate,” kata Edy.

Dengan barang bukti 183 pcs cartridge yang berisikan etomidate, kami telah menyelamatkan 183 jiwa dari bahaya narkoba, jelas Edy.

Saa ini barang bukti dan tersangka dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, guna kepentingan penyidikan.
(**)