Cegah Curas, Curat Dan Curanmor, Polisi Sisir Titik Rawan Di Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Saat sebagian besar warga masih terlelap, personel Polres Metro Jakarta Barat tetap siaga menjaga keamanan wilayah melalui kegiatan Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile yang digelar pada Kamis (4/6/2026) dini hari.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 hingga 02.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pamenwas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Evarmon Lubis, S.H., M.M., bersama sejumlah personel gabungan dari fungsi Samapta, Lalu Lintas, Intelkam dan unsur pengawasan.

Patroli menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai memiliki mobilitas tinggi pada malam hari, di antaranya kawasan Traffic Light Grogol, Jalan Daan Mogot, Jalan Letjen S. Parman hingga Jalan Brigjen Katamso. Selain patroli mobile, petugas juga melaksanakan razia kejahatan jalanan di kawasan Palmerah, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso.

Kehadiran polisi pada jam-jam rawan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas jalanan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beristirahat maupun beraktivitas pada malam hari.

Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terpantau aman dan kondusif.

Petugas tidak menemukan kejadian menonjol maupun pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui patroli rutin yang terus ditingkatkan, Polres Metro Jakarta Barat berharap kehadiran polisi di lapangan dapat semakin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memperkuat rasa aman bagi seluruh masyarakat Jakarta Barat. (Tim)

Patroli Siskamling Berhasil Gagalkan Tawuran, Dua Remaja Dan Sebilah Celurit Diamankan Polsek Tambora

Dutainfo.com-Jakarta: Upaya pencegahan tawuran remaja kembali dilakukan jajaran Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.

Kali ini, dua remaja berinisial RG (17) dan R (16) diamankan petugas saat patroli siskamling bersama warga karena diduga hendak terlibat aksi tawuran di wilayah hukum Tambora, Rabu (3/6/2026).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan, kedua remaja tersebut diamankan setelah petugas patroli siskamling mendapati gerak-gerik mencurigakan saat melakukan patroli kewilayahan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah celurit berukuran panjang yang dibungkus menggunakan sarung dan dibawa oleh para remaja tersebut.

Menyadari kehadiran petugas, keduanya sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Kedua remaja kami amankan setelah terlihat mencurigakan saat patroli. Mereka membawa celurit yang dibungkus sarung dan diduga hendak melakukan tawuran. Sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Sudrajat Djumantara, Rabu, 3/6/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua remaja tersebut diduga berencana berkumpul dengan kelompok lain di kawasan Bandengan.

Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, petugas lebih dahulu mengamankan mereka di wilayah Angke, Tambora, berikut sepeda motor yang digunakan serta senjata tajam yang dibawa.

Diketahui, satu remaja merupakan warga Jakarta Utara, sementara satu lainnya berasal dari Jakarta Barat.

Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok remaja lainnya, termasuk dugaan adanya ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial.

“Kami akan mendalami motif kedua remaja ini, termasuk kemungkinan adanya kelompok lain dan ajakan tawuran melalui media sosial,” jelasnya.

Polsek Tambora juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk orang tua, sekolah, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan langkah pembinaan serta penanganan yang tepat terhadap kedua remaja tersebut. (Tim)

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dan Dua Wakil Kepala BGN, Markup Pengadaan Motor Listrik

Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung RI. (Ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan markup terhadap pengadaan barang di program Makan Bergizi Gratis (MBG), pengadaan barang tersebut dikatakan tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

“Selain menggunakan yayasan dan afiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS, LP, dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

Masih kata Syarief, mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tak sesuai dengan kebutuhan di lapangan, serta menaikan harga dalam penyusunan anggaran itu.

Sejumlah pengadaan motor listrik 21.801 unit nilai dari pengadaan itu mencapai Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

Selanjutnya Dadan Hindayana dan kedua tersangka lainya melakukan markup pada tablet dan televisi.
(Tim)

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Serta Dua Mantan Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung

Foto: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung RI. (Ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN, Sonny Wijaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (3/6/2026).

Masih kata Syarief penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026, penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

“Setelah melalui pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala BGN bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan nya di BGN pada Selasa (2/6/2026).
(Tim)

Kurang Dari Dua Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Minyak Goreng Di Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial P (25), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sablon, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri minyak goreng dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Pekojan III, Tambora, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa pagi.

Dalam aksinya, pelaku mengambil sekitar delapan bungkus minyak goreng yang dikemas dalam satu kardus.

“Pelaku mengambil minyak goreng sekitar delapan pieces atau bungkus dari warung kelontong di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora,” ujar AKP Sudrajat.

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku membawa kabur satu kardus minyak goreng dari warung milik korban.

Pemilik warung sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri bersama barang curian.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian.

“Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 07.00 WIB dan kurang lebih dalam waktu dua jam berhasil kami amankan,” kata Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku ternyata telah dua kali melakukan pencurian di warung yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan.

Pada aksi pertama, pelaku sempat kabur setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi, polisi yang telah menerima laporan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual minyak goreng hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

( Hdr/Ril )