Kapolres Jakbar Ajak Warga Perkuat Siskamling, Jaga Jakarta Dimulai Dari Lingkungan Sendiri

dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kembali menegaskan bahwa menjaga keamanan lingkungan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menggelar kegiatan “Jaga Jakarta + Jaga Jayakarta On The Spot” bersama petugas Satkamling, tokoh masyarakat, dan warga RW 04 Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2026).

Bertempat di Warkop Kita, Jalan Arjuna Selatan, kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Didampingi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto beserta jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi memilih berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai aspirasi, masukan, hingga persoalan kamtibmas yang dihadapi warga sehari-hari.

Dalam dialog tersebut, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong melalui pelaksanaan siskamling dan patroli lingkungan secara rutin.

Menurutnya, kolaborasi antara warga, Satkamling, Ketua RT/RW, Potensi Masyarakat, dan Tiga Pilar menjadi benteng utama dalam mencegah berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, aksi tawuran hingga kejahatan jalanan lainnya.

Selain mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kriminal, Kapolres juga mengajak para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak pada malam hari, meningkatkan pengawasan terhadap rumah kost dan kontrakan, bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi hoaks, serta memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan di lingkungan.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan potensi bahaya kebakaran dengan rutin memeriksa instalasi listrik dan tabung gas di rumah masing-masing.

Pesan-pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

Sebagai bentuk apresiasi kepada para petugas Satkamling yang selama ini menjadi garda terdepan menjaga keamanan lingkungan, Kapolres Metro Jakarta Barat menyerahkan bantuan paket sembako kepada 10 petugas Satkamling.

Bantuan tersebut diharapkan menjadi penyemangat sekaligus wujud perhatian Polri kepada masyarakat yang secara sukarela turut menjaga keamanan wilayahnya.

Melalui program Jaga Jakarta + Jaga Jayakarta On The Spot, Polres Metro Jakarta Barat terus memperkuat pendekatan humanis dengan hadir langsung di tengah masyarakat.

Sinergi yang terjalin antara Polri dan warga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang semakin aman, mempererat rasa kebersamaan, serta menumbuhkan kepedulian bahwa menjaga Jakarta dimulai dari menjaga lingkungan dan saling peduli terhadap sesama.

( Hdr/Ril )

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap 3 Orang Pengedar Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Tiga Orang pengedar narkoba ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat.

“Mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana narkoba yaitu di wilayah Depok, Jawa Barat dengan inisial D, A, dan M adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 104, 05 gram sabu, 126, 59 gram ganja dua timbangan elektrik, dan tiga buah hp,” ujar Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Toni Gardianto, Selasa (21/7/2026).

Masih kata AKP Toni, dari hasil ungkap polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 104,05 gram, dan ganja seberat 126,59 gram.

Petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial D (35), di kawasan Bojong Gede, Bogor, dan polisi melakukan pengembangan dan menangkap pria berinisial A(40), di Sawangan Depok.

“Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 34,81 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat bantu pengemasan,” ungkapnya.

Tak sampai disitu polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap seorang pemasok yang lebih besar berinisial M (34), tersangka diamankan di sebuah peternakan ikan di Sawangan.

“Tersangka ditangkap pada hari yang sama di sebuah Farm Ikan diwilah Sawangan, Kota Depok,” ujarnya.

Kini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
(Tim)

Nobar Final Piala Dunia 2026 Satukan Kebersamaan, Polri Dan Masyarakat Perkuat Silahturahmi Di Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Ratusan warga memadati Gedung Auditorium Gelanggang Remaja Grogol, Jakarta Barat, pada Senin (20/7/2026) dini hari untuk mengikuti kegiatan “Nobar Final Piala Dunia 2026 Bola Gembira Polri untuk Masyarakat” yang digelar di wilayah hukum Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat.

Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan mewarnai jalannya acara saat masyarakat menyaksikan laga final antara Spanyol melawan Argentina.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Barat KBP Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat M. Imron Lumbantoruan yang mewakili Wali Kota Jakarta Barat, Dandim 0503/Jakarta Barat Letkol Inf Saputra Hakki, S.H., M.P.M., Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Aditya, S.I.K., Kasudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat Joko Suparno, Camat Grogol Petamburan Raditian Ramajaya, S.STP., M.Si., Lurah Grogol Ady Saputro, S.I.P., M.A., serta unsur TNI, Polri, Satpol PP, FKDM, organisasi kemasyarakatan, dan sekitar 200 warga.

Kapolres Metro Jakarta Barat KBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kegiatan nobar ini menjadi salah satu sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat melalui momentum olahraga yang digemari berbagai kalangan.

“Melalui kegiatan Bola Gembira Polri untuk Masyarakat ini, kami ingin menghadirkan ruang kebersamaan antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat. Sepak bola mampu menyatukan berbagai elemen tanpa memandang latar belakang, sehingga diharapkan dapat memperkuat silaturahmi, meningkatkan sinergi, serta menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar KBP Twedi Aditya Bennyahdi.

Selain menjadi ajang menyaksikan pertandingan bergengsi dunia, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk terus menjaga persatuan, toleransi, dan keamanan lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, para penonton tampak antusias menikmati jalannya pertandingan dalam suasana yang tertib, aman, dan penuh kekeluargaan. Kehadiran aparat keamanan bersama unsur pemerintah daerah di tengah masyarakat menjadi wujud nyata komitmen dalam membangun kedekatan serta memperkuat kolaborasi untuk mewujudkan Jakarta Barat yang aman, nyaman, dan harmonis.

( Hdr/Ril )

Polisi Tangkap Pencuri Motor Teknisi Wi-Fi Di Tambora, Motor Dijual Rp 2,5 Juta

dutainfo.com-Jakarta: Polisi menangkap seorang pria berinisial SN usai diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan Wi-Fi di kawasan Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AZ, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat, 1 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB.

“Setibanya di lokasi, motor yang dikendarai korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Wahyu, Minggu, 19 Juli 2026.

Menyadari motornya raib, korban bersama rekannya langsung meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja.

Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

“Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” jelasnya.

“Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” tambahnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp2.500.000. Hasilnya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi pencurian ini dilakukan secara spontan saat pelaku tengah melintas di lokasi dan melihat sepeda motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya.

(Hdr/Ril)

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Gudang Pemasok Bahan Baku Clandestine Lab Karisoprodol

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus mengembangkan pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika jenis tablet karisoprodol yang sebelumnya dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Setelah sebelumnya mengungkap lokasi produksi dan menyita 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar, hampir dua ton bahan baku produksi. Kini penyidik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW sebagai Pemasok bahan baku Karisoprodol.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (30/4/2026), hasil pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, didampingi Kanit 3 Satresnarkoba AKP Hamdan Agus, menjelaskan bahwa MH dan VW diduga memiliki peran penting sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut.

“Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Kompol Avrilendy saat dikonfirmasi, Minggu, 19/7/2026

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita bahan baku dalam jumlah besar yang diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika, yakni 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku memperoleh bahan baku tersebut diduga dari salah satu negara dikawasan asia

Informasi tersebut saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tambah Kompol Avrilendy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

(Hdr/Ril)