Polsek Tamansari Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jalan Keamanan II RT 02/07, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (11/5/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah, S.I.K., M.Si., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., tim opsnal langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku berinisial MR (21).

” Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sebanyak 500 butir Tramadol dan 725 butir Hexymer yang dikemas dalam sejumlah plastik klip siap edar,” ujarnya, Jumat, 15/5/2026

Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp489 ribu dan satu unit telepon genggam Oppo A17.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru bekerja selama dua minggu sebagai penjaga toko yang berkedok warung tissue dan kosmetik tersebut.

Ia menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka juga mengaku omzet penjualan obat keras ilegal tersebut bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.

Barang-barang tersebut diantar oleh orang suruhan bosnya secara bergantian.

Keberadaan toko berkedok kosmetik tersebut diketahui telah meresahkan warga sekitar karena diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

( Hdr/Ril )

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Tim pemburu begal di bentuk Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Rekan-rekan sekalian, yang pertama bagaimana menyikapi peristiwa begal yang saat ini sedang cukup viral di media sosial, oleh karena itu, rekan-rekan sekalian, hari ini kami sampaikan kepada rekan-rekan, beserta masyarakat bahwa kami terus berupaya maksimal,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Iman, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berupaya merespon cepat berbagai kejadian di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menurunkan ‘Tim Pemburu Begal’.

“Kami sudah siapkan tim pemburu begal disiapkan pada berbagai titik rawan kejahatan,” ungkapnya.
(Tim)

Izin Hotel Sarang Narkoba Dicabut Pemprov DKI, Jakarta

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Pemerintah provinsi DKI, Jakarta, mencabut izin operasional dan mencabut izin usaha lokasi, setelah Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di hotel dan tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

“Pemprov DKI, Jakarta melalui Disparekraf Provinsi DKI, mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, langkah tegas ini dilakukan menyusul kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI, Andhika Permata, Jumat (15/5/2026).

Masih kata Andhika, setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan, tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas,” ungkapnya.

Pelaku usaha bertangungjawab terhadap kegiatan bisnis hingga kepatuhan hukum di lingkungan usahanya.
(**)

Polsek Tamansari Bongkar Sindikat Jambret Bersenjata Tajam, Enam Pelaku Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan komplotan penjambret bersenjata tajam yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terdiri dari tiga eksekutor penjambretan dan tiga penadah hasil kejahatan.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M. Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I, N, dan D sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.

Sementara tiga lainnya yakni DN, A, dan M berperan sebagai perantara sekaligus penadah barang hasil curian.

“Keseluruhan yang kami amankan ada enam tersangka. Tiga pelaku sebagai eksekutor penjambretan dan tiga lainnya sebagai perantara serta pembeli emas hasil curian,” ujar Kompol Bobby saat konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku melakukan aksi penjambretan dengan motif ekonomi untuk membeli narkoba jenis sabu.

Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Polisi juga menemukan alat isap sabu saat penangkapan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar korban yang mengenakan perhiasan emas.

Setelah berhasil merampas barang korban, hasil curian kemudian diserahkan kepada DN dan A sebelum akhirnya dijual kepada M yang bekerja di sebuah toko perhiasan emas.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian berupa emas seberat 3 gram senilai sekitar Rp9 juta, yang kemudian dijual para pelaku kepada penadah seharga Rp4,2 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa jaringan penadah tersebut sudah beberapa kali menerima barang hasil kejahatan dari para pelaku.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo, dua bilah celurit, satu bilah samurai, lima unit telepon genggam, kuitansi penjualan emas, sejumlah perhiasan imitasi, serta alat isap narkoba.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial S yang juga berperan sebagai eksekutor masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 592 penadah maksimal 6 tahun. (Tim)

Polsek Kalideres Bekuk Pelaku Pencurian MacBook di Kalideres, Pelaku Tinggal Dekat Korban

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus pencurian sebuah laptop merek Apple MacBook milik warga berinisial MR (31) yang terjadi pada Minggu (12/4/2026).

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar luas dan memperlihatkan seorang pria mengenakan pakaian hitam serta topi masuk ke dalam kamar yang saat itu dalam keadaan kosong sebelum diduga membawa kabur laptop milik korban.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Setelah kami menerima aduan masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil pelaku berinisial IN (24) berhasil kami amankan di kontrakannya di Kampung Gaga, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (12/5/2026),” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya sebagaimana terekam dalam CCTV.

“Setelah kami identifikasi, ternyata pelaku bukan orang jauh, pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban,” jelas AKP Rachmad Wibowo.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kalideres guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. (Tim)