
Foto: Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (ist)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung dengan tegas mengatakan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI.
“Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yakni terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (17/7/2026).
Masih kata Anang, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024 sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.
Selain itu kata Anang menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan PLN masih berjalan, penyidikan dari Polri masih bersifat umum.
“Terkait bagaimana sikap penahanan nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik, yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
(Tim)