Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di kawasan Jalan Kemanggisan Ilir VI, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam perkara narkotika.
Sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, dan satu unit telepon genggam turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sejumlah orang yang dinilai mencurigakan di lokasi kejadian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan pengecekan dan pemeriksaan di lokasi hingga menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKP Parman BM Nainggolan, Kamis, 22/10/2026
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, S.H., M.H., bersama Panit 2 Reskrim IPDA MT Simbolon, S.H., melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria di lokasi.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di kantong celana pria tersebut.
Petugas kemudian memeriksa tas selempang berwarna hijau yang dibawanya dan menemukan tambahan barang bukti yang diduga berupa sabu serta ganja.
petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke sebuah rumah setelah memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga sabu disimpan di lokasi tersebut.
Dalam pengembangan itu, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat 9,32 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dilaporkan diamankan meliputi sejumlah paket yang diduga sabu, empat paket ganja dengan berat sekitar 46 gram, dua linting ganja dengan berat sekitar 1,2 gram, kertas papir, serta satu unit telepon genggam merek Infinix.
Kapolsek Palmerah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau dugaan peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap 1 Jakarta, Letnan Kolonel Inf Arman Jab telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus rumah dinas yang diduga menjadi markas operasional Judi Online di Komplek KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
“Ya sudah tersangka, sekarang masih dalam proses,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Masih kata Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, saat ini Letnan Kolonel (Letkol) Inf Arman juga telah dilakukan penahanan di Polisi Militer Kodam Jaya.
“Dalam perkara ini Letkol Inf Arman disangkakan atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan rumah dinas,” ungkapnya.
Sebelumnya Markas Besar TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judi online di sebuah rumah di KPAD Cijantung, Jakarta Timur pada Minggu (4/10/2026).
Sebanyak 11 orang warga sipil yang terdiri atas enam pria dan lima wanita diamankan dari rumah dinas tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) guna menjalani pemeriksaan, sejumlah barang bukti juga turut disita yakni 32 unit komputer, 14 HP, dan 9 KTP. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Jalan Mangga VI, tepatnya di pos sekuriti, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, AKP Darto Napitupulu, S.H., M.M disamping Kanit Reskrim Akp Subari mengatakan, Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin Panit Narkoba IPTU Aksan, S.H., setelah petugas mendapati 1 orang tersebut diduga hendak melakukan transaksi tembakau sintetis.
” Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS,” ujar Darto Napitupulu saat dikonfirmasi, Rabu, 21/10/2026
Kami mengamankan 2 orang pelaku berinisial ALS (19) dan MK (19)
Tak berhenti disitu saja petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya diantaranya berinisial MF (22) dan ZS (20) di pinggir jalan Tanjung duren III Rt 009/05 Kel Tanjung Duren Utara Grogolpertamburan Jakarta Barat pada senin 19/10/2026
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) Paket Klip plastic kecil berwarna bening berisikan Tembakau Kering di duga Narkotika Jenis Tembakau Sintetis/Sinte, dengan berat brutto + 5,57 (Lima Koma Lima Puluh Tujuh) Gram, 1 (Satu) Unit HP Merk Redmi Warna Putih, 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Aerox warna hitam Tanpa Plat beserta kunci kontak, 4 (Empat) Botol Spray berisikan bahan untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis / Sinte dengan masing-masing ukuran botol 5 Ml dengan berat Brutto 46,21 (Empat Puluh Enam Koma Dua Puluh Satu) Gram.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UURI No: 35 Th 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek jajaran mengungkap 43 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, mulai dari komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP), sindikat pencurian motor bermodus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga dugaan intimidasi oleh sejumlah debt collector terhadap warga.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasat Reserse Kriminal Akbp Edy Sudarma Korniawan dan Wakasat Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Barat.
“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Nasriadi dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 43 laporan polisi tersebut, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
Komplotan Curanmor Bersenjata Api Beraksi di 14 TKP
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur untuk memburu para pelaku hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
Dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan, keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.
Komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP.
Polisi masih mendalami rangkaian perbuatan yang dilakukan serta keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan lainnya, tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat bersama Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang diduga menggunakan modus berpura-pura menjadi penghuni kos.
Modus tersebut dilakukan dengan menyamar sebagai penyewa kamar untuk memudahkan para pelaku mengamati situasi dan menyasar sepeda motor di lingkungan tempat tinggal tersebut.
Lima orang berinisial NM, SL, SN alias Ucok, DA, dan AH diamankan dalam pengungkapan ini.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial BN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, NM diduga berperan menentukan sasaran sekaligus menjadi eksekutor pencurian.
SL dan DA diduga berperan sebagai penadah, SN alias Ucok diduga turut melakukan pencurian, sedangkan AH diduga menyediakan rumah untuk menyimpan sepeda motor hasil kejahatan.
NM yang disebut polisi berperan sebagai pengatur sasaran ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap peran para terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian pencurian tersebut.
Lima Orang Diamankan Terkait Dugaan Intimidasi Debt Collector
Polisi juga menangani kasus dugaan intimidasi terhadap warga di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres mengamankan lima orang yang diduga merupakan debt collector.
Mereka diduga mencegat, mengancam, serta berusaha mengambil sepeda motor milik warga.
Kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena tindakan penagihan utang tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau perbuatan yang melanggar hukum.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melawan hukum dalam proses penagihan utang agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pistol berbentuk korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar STNK sepeda motor.
Selain itu, petugas turut mengamankan 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang diduga digunakan dalam rangkaian kejahatan.
Para tersangka yang telah diamankan menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi dengan Polsek jajaran.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal, yakni pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, serta 18.00–24.00 WIB.
Untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, memastikan keamanan rumah dan tempat usaha, serta memasang CCTV apabila memungkinkan.
“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Nasriadi. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 kembali ditindaklanjuti jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Kali ini, tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres menangani kasus dugaan pengancaman dan upaya perampasan sepeda motor yang dialami seorang pria bernama Eko Febriansyah di kawasan Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan lima orang debt collector yang diduga terlibat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi didampingi Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan bahwa kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula ketika korban Eko hendak berangkat kerja dan mengaku dicegat oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector.
Menurut keterangan korban, dirinya dipepet hingga nyaris terjatuh, kemudian kendaraannya dipersoalkan karena disebut tidak memiliki pelat nomor.
Korban mengaku menolak permintaan pemeriksaan kendaraan karena mempertanyakan kewenangan orang-orang tersebut.
Situasi kemudian disebut memanas ketika salah seorang pria menarik kerah bajunya dan beberapa orang mendesaknya agar mengikuti mereka ke kantor.
Eko juga mengaku kendaraannya kembali ditabrak ketika dirinya berusaha memutar balik untuk mencari bantuan.
Merasa terancam, ia melakukan panggilan video dengan seorang anggota Polsek Kalideres untuk meminta pertolongan sekaligus memberikan informasi mengenai situasi yang dihadapinya.
Korban selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 dan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.
Informasi mengenai lokasi kejadian serta tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya orang-orang tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kalideres bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bergerak melakukan penindakan setelah menerima laporan tersebut.
“Setelah di TKP, tim melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga sebagai debt collector. Mereka sengaja melakukan pengancaman dan perampasan terhadap kendaraan bermotor milik korban,” ujar Nasriadi.
Berdasarkan hasil penanganan awal, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya akan mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan lima unit sepeda motor. Satu unit merupakan kendaraan milik korban, sedangkan empat unit lainnya diduga digunakan oleh orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Nasriadi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo pasal 479 KUHP dan atau pasal 448 KUHP tentang Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera mencari bantuan dan melapor melalui layanan kepolisian 110 maupun kantor kepolisian terdekat. (Tim)