KPK Melakukan Penahanan Terhadap Wakil Menteri Imipas Silmy Karim

Foto: Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: KPK melakukan penahanan terhadap delapan orang hasil dari operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, salah satu yang ditahan adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti.

  1. Wamen Imipas 2025-2026 Silmy Karim.
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025. Saffar Muhammad Godam.
  3. Direktur izin tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
  4. Kasubdit Ahli Status Izin Tinggal Di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji.
  5. Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusar 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah.
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Junaidi Sripriambudi (JSP).
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Kedelapan orang tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan, penahanan dilakukan 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.