Penyidik Kejati Jakarta Ungkap Pengadaan Fiktif Di Telkom, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta, menetapkan 9 orang tersangka, kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom, tahun 2016-2018 sebesar Rp 431,7 miliar.

“Ya, benar modus dugaan korupsi dimana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Syarief, setelah ada kesepakatan uang mengalir ke 4 anak perusahaan PT Telkom terhadap 9 perusahaan, adapun rincian yakni PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar.

Selanjutnya PT Internasional Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp 22 miliar, PT Japa Melindo Pratama proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Kemudian ada PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instansi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp 45 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change managemant, dengan nilai proyek Rp 13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantata melaksanakan penyedian resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME), dengan nilai proyek Rp 67 miliar, PT VSC Indonesia Satu melaksanakan penyedian layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai total Rp 33 miliar.

Masih ada PT Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) Lot 8, nilai proyek Rp 114 miliar, serta PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart measurement CT Scan, dengan nilai proyek Rp 10 miliar.

Adapun sambung Syarief, para tersangka yakni, AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, NH selaku Dirut PT Ata Energi, DT selaku Dirut PT International Vista Quanta, KMR selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana, dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Dir keuangan dan adm PT Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Dirut PT Batavia Prima Jaya.

Penyidik Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan kepada AHMP di Rutan Salemba Cab Kejaksaan Agung RI, AH di Rutan Cab Kejari Jaksel.

Untuk, HM, NH, DT, KMR, AIM dan RI, ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
(**)

Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menangkap seorang buronan kasus penipuan SM Hasan Saman.

Buronan SM Hasan Saman, sempat menjadi buronan selama 10 tahun.

“Ya terpidana atas nama SM Hasan Saman, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibauan, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Syahron, penangkapan SM Hasan Saman, dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati DKI, Jakarta, pada Senin 5 Mei 2025.

“Buronan Hasan Saman berhasil dibekuk pada Selasa 6 Mei 2025 pada pukul 11.35 WIB, dirumahnya Jl Lempongsari II, Gajahmungkur, Kota semarang,” ungkapnya.

Selanjutnya Hasan Saman, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna diserahkan pada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses hukum.

Terpidana SM Hasan Saman, merulakan terpidana dalam kasus penipuan, masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Jakarta Utara sejak 2015.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015.

Hasan Saman dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
(**)

Tiga Kali Curi Motor Dua Residivis Ditangkap Patroli Polisi Polsek Tambora

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/5/2025).

Kedua pelaku berinisial A (39) dan U (43) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu buah kunci letter T dan lima anak kunci Letter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Iptu Sudrajat, Rabu, 7/5/2025.

Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE (DPO) di wilayah Serang.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Hdr/Sav)

Berbagai Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Jakbar

Foto: dok Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, melakukan pemusnahan berbagai barang bukti kejahatan diantaranya 218 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dalam tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat-obat terlarang.

Diantara barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah, ganja berat netto 5518, 9208 gram, pil ekstasi berat netto 6,1830 gram, kristal metamfetamina berat netto 1.926,2224 gram, dan pil tramadol 180 butir, serta tablet yang mengandung narkotika berat netto 1,8688 gram.

Selain barang bukti narkotika, ada senjata tajam, panah, senapan, pistol airsoftguns, uang palsu, kosmetik dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti, Romli Mukayatsyah SH,MH, mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan telah ada putusan Pengadilan atau sudah ada kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Hari ini Rabu 7 Mei 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kami melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Romli pada awak media, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Romi, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nomor: Print-2917/M.1.12.1/Kpa.5/05/2025 tanggal 2 Mei 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana cukai, tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana terorisme dan tindak pidana lainya,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri diantaranya, Kasat Tahti Polres Jakarta Barat, Kompol Yusfianto, Kabag Hukum Setko Jakbar, Kasubsi Adm dan Pemeliharaan Rupbasan Kls I jakbar, Hilmy Rosyida, dan Penyidik Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Binsar Surya.
(Hdr/Sav)

Polsek Cengkareng Tertibkan 4 Orang Debt Collector Yang Kerap Meresahkan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar operasi mata elang (Matel), Selasa, 6 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector yang kerap meresahkan warga.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

“Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 7/5/2025

Rute operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake.

Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Polsek Cengkareng juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka. (Tim)