Jaksa Penuntut Umun, Bacakan Dakwaan Mantan Jaksa Kejari Jakbar Tilep Barbuk Rp 11.7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan (Pratut) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, didakwa korupsi dengan menilap uang barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, surat dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Kamis (8/5/2025).

“Uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Oktavianus Setiawan, saksi Bonifasius Gunung, dan saksi Brian Erik First Anngitya melalui Rekening BNI Cabang Dukuh Bawah atas nama Andi Rianto dengan nilai seluruhnya Rp 11.700.000.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut uang yang diterima jaksa Azam dari 3 orang pengacara korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara itu, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung dan Brian Erik First Anggitya.

Selanjutnya JPU mengatakan uang digunakan terdakwa Azam itu dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing.

Selain membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Azam, Jaksa Penuntut Umum, juga membacakan surat dakwaan ke pengacara Oktavianus dan Bonifasius.

Kasus ini bermula saat Jaksa Azam ditunjuk sebagai salah satu tim Penuntut Umum dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.

Adapun proses penyerahan tersangka Hendry Susanto, dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara itu, dilakukan pada 15 Juli 2022. Jaksa mengatakan terdapat barang bukti nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan di rekening pemerintah lainya. Giro atas nama RPL 139, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya uang yang menjadi barang bukti itu berupa uang tunai rupiah, dollar Singapura, Ringgit, dan Baht, setelah proses perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun Jaksa Azam diduga mendesak Pengacara Bonifasius guna memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap para korban investasi robot trading Fahrenheit.

Pengacara Bonifasius adalah pengacara para korban robot trading Fahrenheit, selanjutnya JPU mengatakan manipulasi itu dilakukan dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar, menjadi Rp 49,35 miliar.

“Nah dari kelebihan Rp 10 miliar itu, terdakwa Azam minta bagian Rp 3 miliar,” ungkap JPU.

Selanjutnya JPU, mengatakan terdakwa Azam dan terdakwa Oktavianus juga bersepakat guna memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit, manipulasi itu dilakukan dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
(**)

Tersesat Di Jakarta, Ibu dan Tiga Anak Dibantu Polsek Gropet Menuju Stasiun

Dutainfo.com-Jakarta: Wujudkan pelayanan yang humanis dan peduli, Kanit Samapta Polsek Grogol Petamburan bersama anggota piket patroli menunjukkan sisi empati Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, seorang ibu bernama Nur’aini datang ke Polsek Grogol Petamburan bersama tiga anaknya.

Saat dikonfirmasi kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, Ibu Nur’aini yang berasal dari Sukabumi ini bermaksud pulang ke kediaman saudaranya di Cibinong, Kota Bogor, namun tidak mengetahui arah menuju Stasiun Grogol.

” Mengetahui kebingungan dan kondisi sang ibu bersama anak-anaknya, Pawas AKP Madi Siswaini bersama personel Unit Samapta Aipda Tommi YS dan Bripda Keno sigap untuk memberikan bantuan,” ujar reza saat dikonfirmasi, Jumat, 9/5/2025.

Tanpa ragu, ketiganya langsung mengantarkan Ibu Nur’aini dan anak-anaknya ke Stasiun Grogol agar dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Sesampainya di stasiun, Ibu Nur’aini menyampaikan rasa terima kasihnya yang tulus kepada anggota Polsek Grogol Petamburan atas bantuan dan pendampingan yang penuh kepedulian.

“Tindakan ini menjadi contoh nyata pendekatan humanis Polri yang hadir tidak hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat dan pelayan masyarakat dalam setiap situasi,” terang reza. (Tim)

Safari Religi Kapolres Jakbar Shalat Jumat Dan Bagikan Bantuan Di Taman Ibadah

Dutainfo.com-Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi kembali menunjukkan kedekatannya dengan masyarakat melalui kegiatan Safari Religi Shalat Jumat Keliling.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polri dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat, tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam aspek keagamaan dan sosial.

Pada Jumat, 9/5/2025, Kapolres didampingi Kapolsek Palmerah Kompol Dr. Eko Adi Setiawan melaksanakan ibadah Shalat Jumat berjamaah bersama warga di Masjid Taman Ibadah, Jl. Tomang Asli No. 31, RT 07/03, Kel. Jatipulo, Kec. Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam suasana yang penuh kekhusyukan dan kehangatan, Kapolres dan jajaran turut menyerahkan bantuan berupa 4 paket sembako kepada pengurus Masjid Taman Ibadah sebagai bentuk kepedulian sosial Polri terhadap rumah ibadah dan masyarakat sekitarnya.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin terus membangun sinergitas antara Polri dan masyarakat. Kami berharap kehadiran kami bisa memberikan rasa aman, sekaligus membawa keberkahan bagi warga,” ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat, 9/5/2025

Kegiatan seperti ini tidak hanya mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, namun juga menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam seluruh aspek kehidupan warga, termasuk sisi spiritual dan kemanusiaan. (Tim)

Dewan Pers Dan Kejagung RI Sepakat Berikan Perlindungan Terhadap Pers

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (dok kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Dewan Pers Indonesia dan Pihak Kejaksaan Agung RI, membuat kesepakatan guna memperkuat penegakan hukum, kedua belah pihak akan memberikan perlindungan terhadap pers indonesia.

“Ya adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman pada pokoknya terkait, satu dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis 8 Mei 2025.

Masih kata Harli, kedua pihak sepakat juga akan menyediakan ahli dari Dewan Pers.

“Serta sepakat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ungkap Harli.

Kesepakatan itu dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama.

Kedua pihak diharapkan saling dukung atas fungsinya masing-masing.

“Setelah rapat finalisasi, nota kesepahaman akan diajukan ke masing-masing pimpinan guna persetujuan dan penandatanganan,” tutup Harli Siregar.
(**)

Pria Ini Ceburkan Diri Ke Kali Daan Mogot Saat Kepergok Curi Motor

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial AS (22) nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai kepergok mencuri sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 7/5/2025.

Untuk menyelamatkan diri, pelaku bahkan nekat menceburkan diri ke Kali Daan Mogot.

Beruntung, anggota Polsek Kalideres yang tengah patroli cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku AS diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir lapangan futsal, Jalan Raya Utan Jati, RT 006/012 Kalideres, Jakarta Barat.

“Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, berinisial HM. Mereka telah merencanakan pencurian ini. AS turun untuk mengeksekusi, sementara HM menunggu di atas motor,” terang Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Rabu, 7/5/2025.

Sasaran pencurian adalah sepeda motor milik penjual soto.

Saat korban tengah sibuk melayani pembeli, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Namun, korban menyadari kejadian itu dan langsung meneriaki pelaku.

Warga yang mendengar ikut mengejar dan nyaris menghakimi pelaku.

Dalam kepanikan, pelaku terjatuh dari motor curian dan mencoba melarikan diri dengan mencebur ke kali.

Polisi yang tengah berpatroli datang tepat waktu, menyelamatkan pelaku dari amukan warga, dan membawanya ke Polsek Kalideres.

Saat ini, pelaku AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Tim)