Markas Polres Tarakan Yang Rusak Diserang Oknum TNI Diperbaiki Kodam VI/Mulawarman

Foto: Anggota Polisi Militer Sub Detasemen Polisi Militer tengah mendata kerusakan pasca penyerangan oknum TNI AD ke Mapolres Tarakan (ist)

dutainfo.com-Kaltara: Komando Daerah Militer (Kodam) VI/Mulawarman, memperbaiki markas Polisi Resort (Polres) Tarakan, Kalimantan Utara, yang rusak diserang 20 oknum prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 614.

“Ya, Kodam VI/Mulawarman terjunkan personel prajurit TNI AD guna memperbaiki kerusakan yang ada di Mapolres Tarakan, pasca penyerangan,” ujar Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, dilansir Antara, Rabu (26/2/2025).

Diketahui Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) VI Mulawarman, Mayjen TNI Rachmat Nugraha diketahui datang ke Kota Tarakan, guna memberikan bantuan, Mayjen TNI Rudy memerintahkan Komandan Korem 092 dan Batalyon 13 untuk melakukan perbaikan Mapolres Tarakan.

“Prajurit diperintahkan agar memperbaiki fasilitas yang rusak di Mapolres Tarakan,” kata Kolonel Kav Kristiyanto.

Selanjutnya masih kata Kolonel Kav Kristiyanto, Panglima Kodam VI Mulawarman, memerintahkan untuk memeriksa dan menyelidiki terhadap 20 personel oknum prajurit TNI AD dari Yonif 614 yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Tarakan.

“Sub Detasemen Polisi Militer akan memeriksa dan menentukan apakah penyerangan ini masuk unsur pidana atau bukan,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kejadian penyerangan Mapolres Tarakan, ini diduga berawal dari adanya pengeroyokan yang dilakukan 5 oknum Polisi kepada 1 orang prajurit TNI AD disalah satu kafe di Kota Tarakan pada Sabtu (22/2/2025) malam.

Pasca pengeroyokan itu sesama Komandan Regu (Danru), baik dari TNI AD maupun Polisi, guna mediasi awal, pihak Polres Tarakan bersedia memberikan kompensasi Rp 10 juta untuk pengobatan.

Namun Minggu (23/2/2025), malam tidak ada kejelasan untuk kompensasi itu.

“Jawaban dari anggota Polres Tarakan, tidak diselesaikan masalah, justru menjadi salah paham dan membuat emosi prajurit TNI lainya, jadilah penyerangan ke Markas Polres Tarakan pada Pukul 22.00 Wita,” papar Kolonel Kav Kristiyanto.

Penyerangan ke Markas Polres Tarakan, dilaporkan 5 personel Polisi dari Polres Tarakan mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Jusuf di Tarakan.

Adapun Panglima Kodam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha didampingi Kapolda Kaltara sempat menjenguk 5 personel polisi yang luka-luka di RSUD dr Jusuf di Tarakan.
(**)

Pria Ini Ditangkap Polisi Usai Curi 5 HP Di Era Phone Kerugian Rp 58 Juta

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial RA (28) melakukan aksi nekatnya dengan mencuri lima buah handphone sekaligus di sebuah toko ponsel, Era Phone, yang terletak di Jalan Taman Ratu, Surya Wijaua Blok BB 1, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu siang, 16/2/2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Tweddi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku RA memasuki toko dan melihat deretan handphone yang terpajang di display.

Dalam keinginannya untuk memiliki barang-barang tersebut, RA dengan santai mengambil lima unit handphone, di antaranya satu unit Samsung S23 Ultra, satu unit iPhone 15 Plus, satu unit Samsung S23, satu unit Samsung A35, dan satu unit Samsung A55.

Aksi pencurian itu segera memicu alarm toko berbunyi dan menarik perhatian penjaga toko.

“Meskipun penjaga telah segera mengingatkan, pelaku malah kembali mendatangi display lain dan mengambil telepon genggam tambahan,” ujar Tweddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/2/2025).

Setelah melakukan pencurian, RA berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, langkahnya terhenti ketika penjaga toko dengan sigap mengambil kunci sepeda motor, sehingga kendaraan tidak dapat digunakan.

Tak hanya itu, saat pengejaran dilakukan oleh penjaga toko bersama warga, RA sempat mengeluarkan sebuah pisau dapur dari sakunya dan mengacungkannya kepada saksi yang mencoba menghentikannya, guna menakut-nakuti orang di sekitarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Setelah pengejaran yang berlangsung, RA akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Kerugian yang dialami toko diperkirakan mencapai Rp 58 juta.

“motif pelaku adalah untuk memiliki barang yang nantinya akan dijual guna memenuhi kebutuhan pribadi,” tambah Tweddi.

Saat ini, RA telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun. (Tim)

Penyidik Pada Pidsus Kejagung RI Sita Rp 565 Miliar Di Kasus Korupsi Impor Gula

Foto: tumpukan uang sitaan oleh Penyidik Pidsus Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Uang tunai Rp 565 miliar, disita penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016.

“Ya benar tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan uang Rp 565.339.071.925.25,” kata Direktur Penyidikan Pada Pidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).

Masih kata Abdul Qohar, uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan 9 orang tersangka dari pihak swasta yakni.
1 Tonny Wijaya Ng Dirut PT Angels Products Rp 150.813.450.163.81.
2 Wisnu Hendraningrat Presdir PT Andalan Furnindo Rp 60.991.040.276.14.
3 Hansen Setiawan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Rp 41.381.685.068,19.
4 Indra Suryaningrat Dirut PT Medan Sugar Industry Rp 77.212.262.010.000,81.
5 Then Surianto Eka P Dirut PT Makasar Trene Rp 39.249.282.287,52.
6 Hendrogianto Antonio Tiwon Direktur PT Duta Sugar Internasional Rp 41.226.293.808,16.
7 Ali Sanjaya Dirut PT Kebun Tebu Mas Rp 47.868.288.631,28.
8 Hans Falita Hutama Dirut PT Berkah Manis Makmur Rp 74.583.958.290,70.
9 Eka Sapanca Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Rp 32.012.811.588,55.

Didalam perkara ini sebelumnya Penyidik Kejagung RI, telah menahan mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Selanjutnya penyidik pada Pidsus Kejagung juga telah menetapkan 9 orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.
(**)

Penyidik Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, telah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2019-2023, adapun tersangka yakni Bendahara Desa Petanang berinisial RO.

“Ya penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, pada awak media, Selasa (25/2/2025).

Masih kata Anjasra, kita melakukan pengembangan dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Tahun 2019-2023 setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat terhadap tersangka RO yang terlibat bersama oknum Kades.

“Modus RO ini membantu oknum Kades inisial S yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan dalam dugaan korupsi adanya belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” ungkapnya.

Jadi sambung Anjasra, penggunaan kas Desa Petanang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tak ada di kas desa baik tunai maupun rekening kas Desa Rp 538.171.048 lalu adanya belanja barang fiktif Rp 56.500.000, pajak kegiatan yang tak disetorkan Rp 26.285.000.

Selanjutnya kekurangan volume pekerjaan fisik Rp 2.915.109 dengan total kerugian negara Rp 1.229.911.737, sambung Anjasra.

“Saat ini tersangka RO ditahan di Lapas Wanita Kelas II B Muara Enim selama 20 hari kedepan mulai tanggal 25 Februari hingga 15 Maret 2025,” tutupnya. (Tim)

Polres Jakbar Akhirnya Tangkap Sopir Truk Nakal Gelapkan 15 Ton Beras Premium

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan 15 ton beras premium milik seorang pengusaha asal Palembang.

Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (24/2/2025).

“Hari ini kami berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan beras premium sebanyak 15 ton. Pelaku diamankan di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten,” ujar AKP Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap lebih lanjut jaringan serta modus operandi kejahatan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini agar peristiwa ini dapat terang dan akan kami sampaikan lebih detail dalam waktu dekat,” tambah dimitri

Kasus ini bermula ketika korban, seorang pengusaha bernama Bambang Irawan, melaporkan kehilangan beras premium senilai ratusan juta rupiah yang seharusnya dikirim ke Cipondoh, Tangerang.

Namun, barang tersebut justru dibawa ke tempat lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. (Tim)