
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung, menjemput paksa tenaga ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, setelah bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keterangan palsu.
“Diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yakni memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, kepada awak media, Selasa (19/9/2023).
Masih kata Kuntadi, yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka, apabila telah cukup bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya 1×24 jam.
(Tim)



