
dutainfo.com-Sumut: Perwira Menengah Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), membayar biaya restitusi Rp 52 Juta, terkait keterlibatan di kasus penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
AKBP Achiruddin, mengaku bingung dan menilai rincian restitusi itu salah.
“Restitusi itu rinciannya salah lihat di situ perbaiki dinding mobillah, kap mobillah, yang rusak cuma cover-nya,” ujar AKBP Achiruddin setelah mendengarkan tuntutan JPU, di ruang Cakra 4 PN Medan, seperti dilansir detikSumut, Senin (18/9/2023).
Selanjutnya Perwira Menengah Polri ini merasa bingung karena restitusi yang disebut JPU tak memiliki kejelasan untuk kerugian yang menimpa Ken Admiral.
“Enggak ngerti kita apa itu, katanya memperbaiki mobillah, mesinya rusak pun diperbaiki disitu kutengok, pengobatan enggak ngerti kita,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum, menuntut AKBP Achiruddin membayar restitusi Rp 52 juta, dan menuntut 1 tahun 9 bulan penjara.
Jaksa menilai AKBP Achiruddin bersalah kerena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
(Tim)