Foto: Buronan kasus penipuan terpidana Hadi Suhartono saat dieksekusi ke Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (dok Kejari Jakbar)
dutainfo.com-Jakarta: Seorang buronan kasus penipuan berinisial HS yang sudah buron selama 4 tahun, berhasil ditangkap tim gabungan Intelijen dan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (22/9/2022).
Penangkapan buronan kasus penipuan atas nama Hadi Suhartono berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 942K/Pid/2018.
Terpidana Hadi Suhartono telah melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP, dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
“Ya terpidana Hadi Suhartono berhasil diamankan di rumahnya di Jl Danau Bogor Raya Blok A4 No 1 Desa Katulampa Bogor Timur Kota Bogor,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie SH,MH, dalam siaran pers, Kamis (22/9/2022).
Selanjutnya terpidana Hadi Suhartono dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, guna menjalani proses hukuman. (Tim)
Foto: Hasnaeni selaku Dirut PT Misi Mulia Metrikal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejagung RI, saat akan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Hasnaeni yang dikenal sebagai wanita emas, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Tersangka Hasnaeni di jadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
“Ya benar itu Hasnaeni alias wanita emas,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, kepada awak media, Kamis (22/9/2022). (Tim)
dutainfo.com-Jakarta : Polsek Tanjung Duren Polres Metro jakarta barat membagikan bantuan berupa beras kepada warga yang terdampak akibat pengalihan subsidi bbm, lokasi berlangsung di Jln Taman Daan Mogot Rw 01 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kec.Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu (21/09/22)
Kapolsek Tanjung Duren Polres metro jakarta barat Kompol Muharam Wibisono mengatakan, tujuan kegiatan ini sebagai bentuk empaty polri kepada warga masyarakat dengan harapan dapat meringankan beban masyarakat secara langsung akibat Pengalihan Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kegiatan ini sebagai bentuk empaty Polri kepada masyarakat yang terdampak akibat pengalihan subsidi seperti Petugas Linmas, pedagang umkm serta Ojek Online.” Ucap Kapolsek Muharam Wibisono.
Muharam Wibisono menambahkan, sebanyak 55 paket sembako yang berupa beras 5kg siap disalurkan dan Melalui kegiatan ini kapolsek tanjung duren diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Dalam kegiatan kali ini saya harapkan Semoga bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak akibat pengalihan subsidi untuk kebutuhan hidup sehari-hari ,” ujar Muharam.
Selain itu Harapan Muharam, dengan adanya kegiatan ini bisa membangun empati kepada sesama dengan mengingat imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi kesempatan aparat kepolisian untuk sosialisasi kepada warga mengenai pengalihan subsidi.
“Dengan kesempatan ini Sekaligus sosialisasi terkait dengan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama masyarakat,” tuturnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyampaikan pesan pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPJ) angkatan LXXIX (79), Gelombang I Tahun 2022, di Badiklat Kejagung RI, Rabu (21/9/2022).
Dalam pesannya Jaksa Agung RI Burhanuddin berharap para jaksa baru bisa menganalisa keberadaan transformasi digital dan teknologi, serta dapat mengawal dan memastikan adanya ketertiban hukum dalam perkembagan masyarakat di dunia maya, serta mampu menyelesaikan segala problematika hukum yang berpotensi muncul.
“Jaksa merupakan penegak hukum yang memiliki posisi sentral dalam sistem peradilan pidana, karena jaksa memiliki tugas, fungsi dan wewenang pengendalian perkara pidana, yaitu sejak tahap awal penyelidikan sampai dengan tahap akhir pelaksanaan eksekusi,” ujar Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (21/9).
Selanjutnya Jaksa Agung mengingatkan jajaran Kejaksaan tak salah gunakan wewenang, saya minta jajaran untuk mengutamakan menjaga integritas dan profesionalitas.
“Saya selaku Jaksa Agung tak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan,” ungkap Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin mengingatkan jajarannya akan mendapatkan kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang, Kewenangan yang luar biasa, yang apabila tak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan seorang menjadi pribadi yang kejam dan zalim.
“Saya tak menghendaki hal tersebut, serta saya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakanlah Kewenangan yang ada secara Arif dan bijaksana,” tegas Burhanuddin. (Tim)
Foto: Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani dan Aspidmil Kejati DKI Jakarta Kolonel Daswanto (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, telah melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap Kolonel Daswanto sebagai Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, di Gedung Kejati DKI, Jakarta, Kebagusan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).
Pada kesempatan itu Kajati DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, mengatakan bahwa Aspidmil akan menanggani perkara-perkara yang berkaitan dengan koneksitas dengan POM TNI, serta melakukan koordinasi agar perkaranya sesuai dengan hukum acara.
“Jadi penanganan kasus ini bersifat gabungan, ada dari militer dan sipil,” ujar Reda.
Lebih jauh mantan Kajari Jakarta Barat ini mengatakan, saat ini perkara dugaan korupsi satelit di Kemenhan RI sudah dalam tahap pelimpahan ke Penuntut Umum, jadi nanti penuntut umumnya ada yang dari unsur militer dan kejaksaan, jadi peran Aspidmil mengawal kasus ini.
“Tugas Aspidmil mengawal hingga kasus disidangkan dan dieksekusi,” ungkapnya.
Selanjutnya sambung Reda, untuk nantinya persidangan kasus ini perangkat dan administrasinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan tetapi pelaksanaannya akan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Secara de jure oleh Pengadilan Tipikor dan de facto di Pengadilan Militer,” tuturnya.
Sebelumya diberitakan Pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemenhan RI tahun anggaran 2012 hingga 2021.
Adapun ketiga orang yang dijadikan tersangka adalah Laksamana Muda (Purn) AP mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan pada Kemenhan RI 2013-2016, AW selaku Komut PT Dini Nusa Kesuma, dan SCW selaku Dirut PT Dini Nusa Kesuma. Kerugian negara Rp 500 miliar. (Tim)