Ketua Umum Persis Bersyukur Atas Kehadiran Kapolri Di Muktamar XVI Persis

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Muktamar XVI Persis di Soreang Bandung (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pembukaan Muktamar Persatuan Islam (Persis) ke-XVI di Soreang, Bandung, Jawa Barat, di hadiri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, pada Sabtu (24/9/2022).

Hal ini membuat kebanggan dan rasa syukur Ketua Umum Persis KH Aceng Zakaria.

“Tentu saja saya merasa bangga, sekaligus bersyukur atas kehadiran Bapak Kapolri, sehingga acara dapat berlangsung aman dan tertib,” ujar KH Aceng Zakaria, seperti dikutip detik.com.

Selain itu Aceng, juga berterima kasih terhadap Kapolda dan Kapolres Bandung yang juga hadir di Muktamar Persis ini.

“Kehadiran Kapolri secara langsung, ini kan bentuk nyata perhatian dari Kapolri Jenderal Sigit terhadap omas-ormas berbasis Islam,” ungkapnya.

Selanjutnya KH Aceng Zakaria, juga mendoakan agar, mudah-mudahan Allah SWT memberikan imbalan kepadanya.

Selain Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, beberapa tokoh juga disebut menghadiri kegiatan tersebut yakni, Menhan RI Prabowo Subianto, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
(Tim)

Dirut PT BBB, Calon Ginting Minta Eks Rekan Investasi Duduk Bareng Buka Kembali Akta Perdamaian Yang Telah Disepakati

Foto: Dirut PT BBB Calon Ginting SH

dutainfo.com-Permohonan: eksekusi terhadap termohon eksekusi (PT BBB), kembali dilayangkan pihak pemohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa 20 September 2022, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pendataan terhadap aset PT BBB.

Kuasa hukum pemohon eksekusi Soedarto Rimbun SH,MH kepada media mengatakan permasalahan berawal dari pihak termohon eksekusi memiliki hutang kepada pihak ketiga sebesar Rp 943 juta, diakuinya, pada saat penetapan sebenarnya Rp 1,9 miliar, tetapi termohon eksekusi baru membayar Rp 1 Miliar dan sisanya belum dibayar yang merupakan hutang kepada pihak ketiga, sehingga pemohon eksekusi mengajukan eksekusi kembali, seperti dikutip media GAASINDONESIA.COM.

Menanggapi pemberitaan tersebut diatas awak media melakukan konfirmasi dengan Direktur Utama PT BBB Calon Ginting SH.

Ditemui awak media Calon Ginting yang didampingi Penasehat Hukum Dr.Najab Khan SH, MH mengatakan bahwa gugatan terhadap pihaknya dipicu dari adanya permintaan pihak pemohon eksekusi kepada termohon guna mengembalikan uang investasi Rp 400 juta karena dilihat kurang maju usahanya.Namun dia menggugat Rp.1.943.000.000,- dgn gugatan ke PN JKT BAR dgn nomor perkara 647/ pdt. G/ 2015

Singkat cerita sambung Ginting, permintaan saudara S untuk melakukan perdamaian sebelum putusan, kami sanggupi dengan membayar Rp 1 miliar sesuai kesepakatan, dan kami buat akta perdamaian di notaris.

“Dalam akta perdamaian itu bahwa dengan menerima Rp 1 miliar pihak pemohon tak akan menuntut apapun lagi dengan alasan kurang bayar atau salah satu pihak dirugikan , dan sepakat mengabaikan putusan PN sampai ke tingkat MA, kami merasa heran saja pihak pemohon menagih sisanya, padahal dgn dibayar uang 1 M sebelum putusan PN, Adalah uang perdamaian bukan uang angsuran stlh putusan keluar ungkap Ginting. Kepada awak media, Ginting, juga mengungkapkan, coba tanyakan pada kuasa hukum S ini apakah benar ada akta perdamaian Nomor 07/2016 yang dibuat Notaris , apakah benar S sudah menerima uang Rp 1 miliar dari PT BBB sebagai uang perdamaian yg tertuang didalam akte notaris pasal 3 , psl 4 , psl 5 dan psl 6.

Selain itu menurut Ginting, kan sudah ada perdamaian, kenapa tak dicabut perkara Nomor 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR. padahal lanjut Ginting, dalam akta perdamaian Pasal 4 Ayat 4 S ini harus mencabut perkara dan sepakat tidak akan menuntut lagi.

“Kenapa masih menuntut agar PT BBB membayar lagi padahal Pasal 5 akta perdamaian berbunyi tak ada lagi saling menuntut,” paparnya.

Dan kenapa mengajukan sita jamin terhadap aset PT BBB kan jelas suda ada perdamaian yang dibuat aktanya oleh notaris, sambung Ginting.

Nah apalagi yang kuasa hukumnya tuntut sebenarnya.

Ini kan jadi tak jelas, yang kuasa hukum S ini ajukan sita eksekusi kan perkara Nomor: 647/Pdt.G/2015/PN.JKT.BAR, apa hubungan dengan perkara lain, yang jelas kan perkara ini sudah ada perdamaian dan dihadapan notaris, papar Ginting.

Dirut PT BBB Calon Ginting SH, tetap mengupayakan untuk menggugat S baik pidana maupun perdata, supaya setiap orang harus tunduk dan menghormati apa yang telah disepakati dalam akta perdamaian.

Masih menurut Calon Ginting, dirinya juga meminta agar eks rekan Investasi S, atau kuasa hukum nya, dapat duduk bersama-sama, membuka kembali akta perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak dihadapan notaris, agar terang benderang.

Sementara saat dikonfirmasi ke Kuasa Hukum S, Soedarto Rimbun, melalui hp nya oleh media, mendapat jawaban belum ada waktu, dan ditanya wartawan lagi apakah bisa wawancara melalui Wa via Hp saja, dijawab tidak bisa. (Tim)

Demo Hari Ini petugas Gabungan TNI-Polri Dikerahkan 1.700 Personel

Foto: Aksi Demo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Guna mengamankan aksi demo gabungan petani dan buruh di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini, sebanyak 1.700 personel gabungan TNI-Polri Dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa.

“Ya benar 1.700 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, pada awak media, Sabtu (24/9/2022).

Masih kata Kombes Komarudin, dirinya berharap peserta menggelar aksi dengan tertib dan menggunakan tempat yang sudah disediakan.

“Kami himbau agar tertib dan menggunakan tempat yang sudah disediakan agar tak menggangu aktivitas masyarakat lainya,” ungkapnya.

Didalam aksi tersebut, massa pendemo menuntut menolak harga kenaikan BBM, hingga pencabutan omnibus law.
(Tim)

Polres Jakbar Amankan Mahasiswa Terkait Ganja 515 Gram

dutainfo.com-Jakarta : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat.

TNR ditangkap berikut barang narkotika jenis ganja seberat 515 gram (setengah kilogram)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.

“Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat,” kata Akmal saat koferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Akmal mengatakan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim dibawah pimpinan Akp Eko Hadi Setiawan melakukan penyelidikam terhadap paket tersebut.

“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Polisi kemudian menggeledah barang tersebut lalu ditemukan barang bukti berupa tiga kotak kemasan kopi yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik silver berisi daun ganja dan biji ganja kering dengan berat brutto 551 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka TNR, diakui bahwa 12 paket ganja tersebut adalah miliknya yang di dapatkan dengan cara membeli melalui temannya ALX yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). TNR membeli dengan metode transfer antarbank seharga Rp 2 juta.

“Kemudian ganjanya dikemas dalam paket lalu dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima yang sudah tersangka TNR tentukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar. (Tim)

KPK Tetapkan Tersangka Hakim Agung SD Terkait Suap Dari Pengacara

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan status tersangka Hakim Agung di Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang dari Elly Tri Pangestu yang merupakan hakim Yustisia/Panitera pengganti MA.

“Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta yang penerimaan melalui Elly,” ujar Firli, Jumat (23/9/2022).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajat, ada Elly Tri Pengestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Muhajir Habibie PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Albasri PNS MA, dan Redi PNS MA.

Adapun pihak penyuap yakni, Yosep Parera Pengacara, Eko Suparno Pengacara, Heryanto Tanaka pihak Swasta, dan Ivan Dwi Kusuma pihak Swasta.

Ketua KPK Firli Bahuri juga meminta agar Hakim Agung Sudrajad Dimyati agar kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK, kalau tidak kami tangkap.
(Tim)