Kejati DKI, Jakarta Sita Rumah Mantan Ka UPT Dishut DKI

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka yang merupakan mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI, HH, di Depok.

Mantan Kepala UPT Dinas Kehutanan DKI, Jakarta HH, di jadikan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI, di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018.

“Ya Jaksa Penyidik melakukan penyitaan sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat milik HH,” ujar Aspidsus Kejati DKI, Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo, kepada awak media, Jumat (9/9/2022.

Masih kata Nurcahyo, selain bangunan dan tanah, kami juga menyita satu unit mobil Toyota Innova, dan satu unit motor merk Kawasaki milik tersangka JF, selain itu ada juga mobil merk Audi A6 milik tersangka lainya MTT.

Sementara Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ade Sofyansah, menambahkan, penyitaan aset milik tersangka itu diduga hasil perbuatan korupsi.

“Perbuatan para tersangka merugikan negara Rp 17,7 miliar,” ungkap Ade.

Masih lanjut Ade, penyitaan ini dilakukan berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri Depok. (Tim)

Polres Jakbar Berhasil Amankan 1,2 Ton Ganja Dalam Kurun Waktu 8 Bulan

dutainfo.com – Jakarta : Dalam Kurun Waktu 8 Bulan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dalam jumlah besar.

Tak tanggung tanggung dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,2 Ton ganja asal Sumatera yang akan di edarkan ke Jakarta berhasil di cegah satuan reserse narkoba polres metro jakarta barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal dan Wakasatres Narkoba Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan Ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu yang berhasil terungkap.

“Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truck fuso yang mengangkut 209 Kg Narkoba Jenis ganja Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 Ton Ganja berhasil digagalkan.” ujar Pasma saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 9/9 2022.

Pasma menjelaskan pengungkapan yang baru saja diungkap ada 209 Kg ganja dan kami berhasil mengamankan 1 orang kurir yang bertugas sebagai seorang supir ekspedisi

untuk modus pelaku kurir dengan inisial SO (45) ini, pelaku sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja.

Pelaku adalah seorang supir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp.75 juta yang diminta kirimkan 6 karung ganja berbaikan 209 atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka SO (45) laki laki, mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah medan, di sebuah gudang di jalan nambo rambe, dengan menggunakan truk fuso warna orange. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten Dengan upah Rp.75” ujarnya.

Pasma mengatakan dengan kejelian tim yang di Pimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal dan kanit 3 AKP Laksamana, polisi berhasil tangkap pelaku yang sedang berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten.

“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO (45) Saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll.” ujarnya

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 ada di dalam Box truk Fuso.

“Truk Fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yg dibungkus lakban cokelat. “ ujarnya.

“Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 Ton berhasil digagalkan,” terang pasma

Dalam yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menambahkan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta

” Narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” tambah akmal

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan paket ganja dan juga truk fuso dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah). (Tim)

Curi Motor Temanya Pelaku Berurusan Dengan Polsek Tamansari Jakbar

Foto: Pelaku Pencurian Motor diamankan Polsek Tamansari Jakbar

dutainfo.com – Jakarta : MF (29) warga dusun peting Bojonegoro harus berurusan dengan aparat kepolisian polsek metro taman sari lantaran pelaku telah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, Kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 2 September 2022 yang lalu

Dimana saat itu pelapor yang diketahui bernama saprawi (38) memarkirkan sepeda motor milik nya jenis Yamaha RX King di rumah kontrakan di jalan keadilan V Glodok Taman Sari Jakarta Barat

“Korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor jenis Yamaha RX King dalam keadaan terkunci stang lalu masuk rumah untuk istirahat,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Kamis, 8/9/2022.

Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, Setelah paginya kemudian korban mengecek sepeda motor milik nya sudah tidak berada ditempat

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya kepolsek Metro Tamansari

Setelah dilakukan penyelidikan dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Akp Ferdo Alfianto bergerak untuk mendatangi korban dan melakukan olah tkp di lokasi kejadian

Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut terdapat di jalan Teluk gong tambora jakarta barat

Tim bergerak kelokasi dan benar sepeda motor tersebut terparkir didepan sebuah rumah kostan

Anggota dilokasi mencurigai seseorang yang membawa motor tersebut kemudian diamankan dan dilakukan interogasi oleh pelaku yang di ketahui berinisial MF (29)

“Dari keterangan pelaku mengakui bahwa kendaraan tersebut diperoleh dengan cara mencuri sepeda motor milik temannya dengan mengambil kunci dan sepeda motor saat korban tertidur,” ucap Rohman

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Tim)

MA Jatuhi Sanksi Etik Dan Pemecatan Terhadap 14 Hakim

Foto: Logo Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: 14 Hakim dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Agung sejak Juli 2022, dua diantaranya dipecat.

Hal tersebut berdasarkan data yang dilansir website Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dari 14 Hakim ada 3 Hakim dijatuhi hukuman berat dan 2 dijatuhi hukuman pemecatan, 3 lainnya dijatuhi hukuman etik sedang, dan 8 dijatuhi sanksi ringan.

Terdapat dua hakim dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, berhari-hari yakni hakim Pengadilan Agama Nabire inisial MIM dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado inisial MIT.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Yosran, mengatakan hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena pelanggaran tak masuk kerja selama 80 hari.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi berat kepada 4 pegawai pengadilan, yakni panitera muda, panitera pengganti, juru sita pengganti dan pejabat struktural.

Jadi dari Bulan Januari 2022 hingga Juli 2022 terhadap 72 hakim dijatuhi sanksi etik dan 54 pegawai pengadilan dijatuhi sanksi etik. (Tim)

Polres Jakbar Kolaborasi Dengan Mahasiswa Bagikan 500 Paket Makan Gratis

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Pasma Royce saat bagikan paket makanan gratis

dutainfo.com-Jakarta:Polres Metro Jakarta Barat berkolaborasi dengan para mahasiswa dijakarta barat menggelar kegiatan Bhakti Sosial membagikan sebanyak 500 paket kardus berisi bantuan pangan untuk ojek online (Ojol) dan warga yang ada di kawasan Grogol Petamburan dan juga di Depan Mall Season city Tambora jakarta barat, Kamis, 8/9/2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, Pembagian paket bantuan pangan itu dilakukan dalam rangka membantu warga kelas ekonomi menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kita bagikan bagi masyarakat yang terdampak akan kenaikan BBM seperti para Ojol yang mangkal dan warga di sini. Jadi kita bagikan paket sembako ini kepada mereka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce saat ditemui di Jalan Satria, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis, 8/9/2022.

Pasma menjelaskan, Pembagian paket bantuan pangan itu tidak hanya dilakukan di satu titik saja melainkan beberapa lokasi lain yang ramai dikunjungi warga.

“Kita juga akan bagikan di lokasi lain hari ini, salah satunya di depan mall Season City,” jelas Pasma.

Di dalam paket kardus tersebut terdapat beberapa bahan pokok seperti beras, beberapa bungkus mie instan , minyak goreng dan ikan sarden.

Warga pun terlihat antusias mengantre di pinggir jalan kala polisi membagikan paket bantuan tersebut.

Karena antusiasme yang tinggi itu, tidak menutup kemungkinan bagi pihak Polres untuk membagikan bantuan paket bantuan pangan ini secara rutin di wilayah Jakarta Barat.

Dia berharap bantuan tersebut dapat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Salah atau Ojol yang ada di lokasi mengaku kaget ketika mengetahui ada kegiatan pembagian paket bantuan pangan.

“Saya awalnya lagi mangkal di sini, emang biasa mangkal di sini. Tiba tiba ada mobil truk polisi bawa kerdus katanya mah isi sembako,” kata Rojali saat ditemui di lokasi.

Rojali pun langsung bangun dari jok motornya dan seketika masuk ke dalam antrean warga yang ingin mendapatkan bantuan pangan.

Rojali pun berterimakasih kepada pihak Polres karena sudah menerima bantuan pangan tersebut.

“Alhamdulillah saya berterima kasih. Lumayan buat makan anak istri,” kata dia singkat. (Tim)