Pimred Investigasi Dutainfo.com Minta Kejari Kota Tangerang Usut Pelaku Penyebar Berita Hoax Penyekapan Jurnalis

Foto: Pimred Investigasi Dutainfo.com Hendrik, saat diterima di ruang kerja Kajari Kota Tangerang Erich Folanda (dok Indic)

dutainfo.com-Jakarta: Pemberitaan tiga jurnalis yang disekap pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mendapat bantahan dari berbagai pihak termasuk Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, yang menyatakan berita itu adalah tidak benar dan hoax.

Awal kejadian adalah sempat viral video Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pesta meriah yang dilakukan pegawai Kejari Kota Tangerang untuk merayakan ulang tahun Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang beberapa hari yang lalu.

Namu hal tersebut dibantah Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu Probo, tak ada pesta meriah dan berlebihan yang dilakukan pegawai Kejari Kota Tangerang dalam hal ulang tahun Kasi Pidum, yang ada surprise atau kejutan dari pegawai Kejari Kota Tangerang untuk Kasi Pidum yang sedang ulang tahun dan pindah tugas.

“kegiatan ini pun dilaksanakan di lingkungan Kejari Kota Tangerang, dan berlangsung cukup singkat serta tak menganggu aktifitas pelayanan kepada masyarakat, karena itu pada jam istirahat kerja,” ungkap Bayu, pada awak media, Jumat 9 September 2022.

Dihubungi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, mengatakan, berita penyekapan terhadap tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang adalah tidak benar dan hoax.

“Saya juga mengkonfirmasi kepada staf Kejari Kota Tangerang, bahwa tidak ada penyekapan terhadap tiga jurnalis,” ujar Erich Folanda, Minggu (11/9/2022).

Selain Erich, Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid seperti dilansir beberapa media lokal Kota Tangerang, mengatakan berita penyekapan terhadap tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang adalah tidak benar dan hoax.

Selain itu Abdul Majid juga sudah melakukan konfirmasi kepada ketiga jurnalis maupun pihak Kejari Kota Tangerang serta berbagai sumber hasilnya tidak ada penyekapan di Kejari Kota Tangerang, yang ada berdasarkan informasi ketiga jurnalis itu hadir dengan inisiatif sendiri, ke Kejari Kota Tangerang, guna meluruskan kronologis upload ke media sosial Instagram.

Menanggapi hal tersebut Pimpinan Redaksi Investigasi Dutainfo.com Hendrik A, mengatakan, melihat kejadian tersebut diatas kan jelas sudah ada tanggapan dari berbagai pihak termasuk pihak Kejari Kota Tangerang, yang menyatakan berita dugaan terhadap penyekapan jurnalis, itu adalah berita tak benar dan hoax.

“Hendaknya masyarakat cermat dan dapat memilah kebenaran suatu berita apakah benar atau hoax, dengan cara mencari tahu kebenaran berita itu dengan mengecek sumber-sumber berita yang jelas dan akurat,” paparnya.

Masih sambung Hendrik, dirinya menghimbau, agar tidak dirusak jalinan kerjasama yang positif selama ini antara jurnalis dan Kejaksaan serta instansi lainnya, dalam sinergi tentunya dalam hal pemberitaan yang positif kepada masyarakat.

Dirinya selaku masyarakat, juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, agar mengusut, menelusuri serta menegakan hukum terhadap pemberi informasi tersebut diatas karena jelas hal tersebut mendapat bantahan dari semua pihak tentang pemberitaan tak benar atau hoax penyekapan tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang.

“Usut hingga terang benderang kasus ini, siapa penyebar beritanya,” ujarnya.

Selanjutnya seperti dikutip Tribun Tangerang Pemimpin Redaksi Detik.com Alfito Deannova, menyatakan pihakya telah berkomunikasi dengan Khairul Ma’arif selaku wartawan kontak Detik.com di Tangerang dan juga pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, bahwa wartawan kontak Detik.com Khairul Ma’arif yang di jemput paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, menyampaikan hal itu adalah tidak benar. (Tim)

Jurnalis Investigasi Dutainfo.com Minta Kejari Kota Tangerang Telusuri Dan Usut Siapa Penyebar Berita Hoax Terkait Penyekapan Jurnalis

dutainfo.com-Jakarta: Pemberitaan tiga jurnalis yang disekap pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mendapat bantahan dari berbagai pihak termasuk Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, yang menyatakan berita itu adalah tidak benar dan hoax.

Awal kejadian adalah sempat viral video Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melaksanakan pesta meriah yang dilakukan pegawai Kejari Kota Tangerang untuk merayakan ulang tahun Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang beberapa hari yang lalu.

Namu hal tersebut dibantah Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu Probo, tak ada pesta meriah dan berlebihan yang dilakukan pegawai Kejari Kota Tangerang dalam hal ulang tahun Kasi Pidum, yang ada surprise atau kejutan dari pegawai Kejari Kota Tangerang untuk Kasi Pidum yang sedang ulang tahun dan pindah tugas.

“kegiatan ini pun dilaksanakan di lingkungan Kejari Kota Tangerang, dan berlangsung cukup singkat serta tak menganggu aktifitas pelayanan kepada masyarakat, karena itu pada jam istirahat kerja,” ungkap Bayu, pada awak media, Jumat 9 September 2022.

Dihubungi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, mengatakan, berita penyekapan terhadap tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang adalah tidak benar dan hoax.

“Saya juga mengkonfirmasi kepada staf Kejari Kota Tangerang, bahwa tidak ada penyekapan terhadap tiga jurnalis,” ujar Erich Folanda, Minggu (11/9/2022).

Selain Erich, Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid seperti dilansir beberapa media lokal Kota Tangerang, mengatakan berita penyekapan terhadap tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang adalah tidak benar dan hoax.

Selain itu Abdul Majid juga sudah melakukan konfirmasi kepada ketiga jurnalis maupun pihak Kejari Kota Tangerang serta berbagai sumber hasilnya tidak ada penyekapan di Kejari Kota Tangerang, yang ada berdasarkan informasi ketiga jurnalis itu hadir dengan inisiatif sendiri, ke Kejari Kota Tangerang, guna meluruskan kronologis upload ke media sosial Instagram.

Menanggapi hal tersebut Jurnalis Investigasi Dutainfo.com Hendrik A, mengatakan, melihat kejadian tersebut diatas kan jelas sudah ada tanggapan dari berbagai pihak termasuk pihak Kejari Kota Tangerang, yang menyatakan berita dugaan terhadap penyekapan jurnalis, itu adalah berita tak benar dan hoax.

“Hendaknya masyarakat cermat dan dapat memilah kebenaran suatu berita apakah benar atau hoax, dengan cara mencari tahu kebenaran berita itu dengan mengecek sumber-sumber berita yang jelas dan akurat,” paparnya.

Masih sambung Hendrik, dirinya menghimbau, agar tidak dirusak jalinan kerjasama yang positif selama ini antara jurnalis dan Kejaksaan serta instansi lainnya, dalam sinergi tentunya dalam hal pemberitaan yang positif kepada masyarakat.

Dirinya selaku masyarakat, juga meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, agar mengusut, menelusuri serta menegakan hukum terhadap pemberi informasi tersebut diatas karena jelas hal tersebut mendapat bantahan dari semua pihak tentang pemberitaan tak benar atau hoax penyekapan tiga jurnalis di Kejari Kota Tangerang.

“Usut hingga terang benderang kasus ini, siapa penyebar beritanya,” ujarnya.

Selanjutnya seperti dikutip Tribun Tangerang Pemimpin Redaksi Detik.com Alfito Deannova, menyatakan pihakya telah berkomunikasi dengan Khairul Ma’arif selaku wartawan kontak Detik.com di Tangerang dan juga pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, bahwa wartawan kontak Detik.com Khairul Ma’arif yang di jemput paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, menyampaikan hal itu adalah tidak benar. (Tim)

Berita Adanya Wartawan Disekap Oleh Kejari Kota Tangerang Tak Benar Dan Hoax

Foto: Kejari Kota Tengerang (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Ada pemberitaan tentang tiga wartawan disekap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang adalah berita tidak benar dan hoax, hal ini dinyatakan oleh Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Madjid.

Hal tersebut juga dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, tak ada penyekapan terhadap awak media di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi Erich Folanda, mengatakan bahwa berita adanya penyekapan wartawan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, adalah berita tak benar dan hoax.

Berdasarkan konfirmasi, ketiga awak media itu hadir dengan inisiatif sendiri, guna meluruskan kronologis upload ke media sosial Instagram.

Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Majid juga sudah menginformasikan dari berbagai sumber baik wartawan yang bersangkutan maupun pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, hasilnya tak ada penyekapan.

“Jadi tak ada penyekapan terhadap tiga wartawan,” ujar Kajari Kota Tangerang Erich Folanda Minggu (11/9/2022).

Sementara di hubungi terpisah Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu Probo, mengatakan justru, ketiga wartawan itu membantu kita mengklarifikasi kejadian video yang viral.

Masih kata Bayu, ketiga wartawan itu memberikan klarifikasi atas pemberitaan pesta meriah pegawai Kejari Kota Tangerang, keramaian yang dimaksud hanyalah surprise atau kejutan untuk pegawai untuk Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang yang sedang merayakan ulang tahun sekaligus pindah tugas.

“Kegiatan perayaan ini di lingkungan Kejari Kota Tangerang, dan berlangsung cukup singkat dan tak menggangu aktifitas pelayanan kepada masyarakat, karena itu pada jam istirahat kerja,” ungkapnya.

Selanjutnya Bayu, juga meminta maaf atas nama Kejari Kota Tangerang, apabila dari perayaan itu ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masyarakat Kota Tangerang.

Seperti dikutip tribun Tangerang, Pemimpin Redaksi Detik.Com Alfito Deannova menyakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Khairul Ma’arif selaku wartawan kontak Detik.com di Tengerang dan juga pihak Kejaksaan, bahwa wartawan kontak Detik.com Khairul Maarif yang dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Kota Tangerang, menyampaikan hal itu adalah tidak benar.
(Tim)

Masih Terkait Kasus Ferdy Sambo, Eks Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Siagian Dipecat

Foto: Sidang Etik AKBP Jerry Siagian (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Eks Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, telah menjalani sidang kode etik, hasilnya Jerry, diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari dinas kepolisian.

AKBP Jerry Siagian dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.

Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri terhadap AKBP Jerry Siagian,” ujar Kombes Rahmat Pamudji seperti dikutip detik.com, Sabtu (10/9/2022).

Selain diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota polri, Jerry juga ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari, AKBP Jerry telah menjalani penempatan khusus dari 11 Agustus hingga 9 September 2022.

Sebelumya sidang etik telah menjatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat, kepada Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni. (Tim)

Gugurkan Bayi Dalam Kandungan Wanita Muda Harus Berurusan Dengan Polsek Tanjung Duren

dutainfo.com – Jakarta : Wanita muda berinisial RP (20) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya, ternyata menggunakan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan yang masih berusia enam bulan.

Kapolsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muharam Wibisono mengatakan, pelaku yang kini ditetapkan tersangka itu nekat menggugurkan kandungannya lantaran malu bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.

“Sehingga memutuskan untuk melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara online,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

Obat dengan bentuk pil tersebut dikonsumsi RP pada tanggal 22 Agustus 2022. Keesokan harinya, obat yang dia konsumsi mulai bereaksi sehingga membuat perutnya sakit.

Diapun berlari ke kamar mandi dan langsung melahirkan secara tidak normal. Saat melahirkan, bayi tak berdosa tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia.

RP sempat membawa gunting untuk memotong ari-ari bayinya tersebut yang masih menempel di perutnya. Proses persalinan itu dilakukan RP sendirian.

“Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkiran berusia 6 bulan. Lahir dengan keadaan meninggal. Kematian bayi diakibatkan karena sengaja digugurkan,” jelas Wibisono.

Menurut Wibisono, RP yang berstatus sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan tersebut sudah menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih dengan pacarnya selama dua tahun.

Berdasarkan keterangan yang didapat, tersangka mengetahui perihal pengguguran bayi melalui hasil pencarian di internet. Diapun membeli obat untuk menggugurkan bayinya.

“Karena yang bersangkutan pertama kali jadi dia merasa sangat menanggung malu, jadi tidak ada yang diberitahu. Jadi dia otodidak melalui internet. Sehingga dia lakukan percobaan,” papar Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan petunjuk bahwa bayi malang tersebut merupakan bayi penghuni kos. Informasi itu didapat dari penjaga kos yang juga sebagai tukang cuci.

“Pemeriksaan saksi dari pegawai cuci bahwa memang terdapat satu orang mencurigakan. Ketika nyuci pakaian terdapat darah dan bukan darah menstruasi. Yang bersangkutan mengelak lalu mengakui perbuatannya,” bebernya.

Pacar Tidak Ditetapkam Tersangka

Wibisono mengatakan, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojol, usianya masih seumuran, sama sekali tidak mengetahui bahwa tersangka hamil.

AJK saat itu sempat diminta tersangka untuk mengantarkannya ke dokter karena perutnya yang sakit paska meminum obat berbentuk pil penggugur bayi tersebut.

“Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu  sedang mengandung,” ungkap Wibisono.

Atas perbuatannya, tersangka RP dikenakan Pasal 346 KUHP Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan. (Tim)