MA Jatuhi Sanksi Etik Dan Pemecatan Terhadap 14 Hakim

Foto: Logo Mahkamah Agung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: 14 Hakim dijatuhi sanksi etik oleh Mahkamah Agung sejak Juli 2022, dua diantaranya dipecat.

Hal tersebut berdasarkan data yang dilansir website Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, dari 14 Hakim ada 3 Hakim dijatuhi hukuman berat dan 2 dijatuhi hukuman pemecatan, 3 lainnya dijatuhi hukuman etik sedang, dan 8 dijatuhi sanksi ringan.

Terdapat dua hakim dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, berhari-hari yakni hakim Pengadilan Agama Nabire inisial MIM dan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado inisial MIT.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Yosran, mengatakan hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena pelanggaran tak masuk kerja selama 80 hari.

Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi berat kepada 4 pegawai pengadilan, yakni panitera muda, panitera pengganti, juru sita pengganti dan pejabat struktural.

Jadi dari Bulan Januari 2022 hingga Juli 2022 terhadap 72 hakim dijatuhi sanksi etik dan 54 pegawai pengadilan dijatuhi sanksi etik. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.