Dua Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati DKI Di Kasus Dugaan Korupsi Alat Berat

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI, Jakarta tahun 2015.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga Rp 13,6 miliar.

“Ya benar penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni IM dan HD,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media Jumat (8/7/2022).

Masih kata Ashari, untuk tersangka IM dari pihak swasta, sedangkan HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.

“Penetapan kedua tersangka ini tertuang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ungkapnya.

Masih lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI, Jakarta melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak Rp 36.100.000.000.

Dimana tersangka IM adalah Direktur Perusahan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang, sedangkan HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.

Dalam penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersagka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merk HYVA dengan logo merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper, Kodok, Tampping Rammer, Asphalt, Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Sedangkan HD tetap menerima alat-alat itu setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan tersangka IM.

“Dalam kasus ini kerugian negara Rp 13.673.821.158, hal ini berdasarkan laporan akuntan independen,” kata Ashari.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Tim)

Di Kasus Mafia Tanah Penyidik Kejagung Periksa Mantan Camat Limo Depok

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memeriksa petinggi PT Adhi Persada Realiti, dan mantan Camat Limo Depok, terkait kasus korupsi.

“Ya benar, mantan Camat Limo Depok, atas nama Djaenuddin diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian beberapa bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti di Tahun 2012 hingga 2013, selanjutnya satu orang lagi yang diperiksa Legal Officer PT Adhi Persada Realti atas nama Irwan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi, Kamis (7/7/2022).

Masih kata Supardi, keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Adhi Persada Realti.

“Penyidik memeriksa kedua nya guna mendalami perkara korupsi pembelian beberapa bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti di tahun 2012-2013,” tutupnya.
(Tim)

Polsek Kembangan Jakbar Ringkus 3 Pelaku Pencurian HP

Foto: Polsek Kembangan Jakarta Barat Ringkus 3 Pelaku pencurian HP

dutainfo.com-Jakarta: 3 (tiga) tersangka spesialis pencurian telepon selular atau Handphone (HP) diringkus jajaran polsek kembangan

Pelaku yang berhasil diamankan memiliki modus yang berbeda

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini jajaran polsek kembangan berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian telepon seluler

“Ada 3 Pelaku dari 2 laporan polisi dan memiliki modus yang berbeda,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dilokasi, Kamis, 7/7/2022.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan kasus pertama yakni tersangka berinisial MA, yang beraksi sejak Januari hingga Juni.

MA menyasar warung-warung sepi, yang berada di pinggir jalan. Dalam modusnya MA berpura-pura berbelanja, saat korban lengah, pelaku langsung menggasak HP yang tergeletak.

“Ketika kami kembangkan, kami dapat dari identitas plat nomor. Kami mencari alamat rumah yang didapat lewat tersangkanya dengan nomor yang sama dan terulang,” kata Reno, di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (7/7/2022).

Kemudian kasus kedua pelaku diketahui berinisial DA dan AL. Reno menyebut kedua bandit ini melakukan aksinya sejak dua bulan terakhir di 20 TKP sekitaran Jakarta.

Kepada petugas, para pelaku mengaku mencuri hp karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka menjual hasil curian dengan kisaran harga Rp 300- Rp 500 ribu per unit.

Biasanya kedua bandit ini menyasar kost-kostan atau kontrakan yang kosong.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah obeng minus dan sati set kunci L yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu.

“Sejauh ini ada 3 hp yang kami amankan. Kami juga menemukan kunci leter L yang biasa digunakan mereka untuk membobol rumah dan obeng minus dan plus,” pungkasnya. (Tim)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Periksa Kalapas

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, terkait penyidikan pejabat Kementerian Hukum dan HAM berinisial OGD yang diduga melakukan pungli.

“Ya benar saat ini OGD masih dalam tahap penyidikan,” ujar Aspidsus Kejati DKI, Jakarta Abdul Qahar, Kamis (7/7/2022).

Masih kata Qahar, tim penyidik sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi, diantaranya Kalapas dan Karutan.

Namun Aspidsus Qahar, belum merinci siapa saja Kalapas dan Karutan yang diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya kasus dugaan pungli yang dilakukan pejabat Kementerian Hukum dan HAM, ini dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kepada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
(Tim)

Polsek Palmerah Grebek Kampung Boncos 6 Orang Ditangkap

dutainfo.com-Jakarta: Kampung Boncos palmerah Jakarta barat kembali diobrak abrik aparat kepolisian dari polsek palmerah

Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu

Enam orang tersebut diamankan saat kepolisian melakukan penggerebekan pada Rabu (6/7) petang.

“Alhamdulillah kita sudah mengamankan yang diduga pengguna kemudian kita juga sudah mengamankan beberapa barang bukti,” kata Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat AKP Dodi Abdulrohim, Kamis,7/7/2022.

Dari ke enam terduga pengguna narkoba itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

“Ada tiga paket sabu, kemudian juga ada bong, lebih uniknya lagi ada CCTV mungkin diperkirakan untuk memantau kegiatan-kegiatan kita,” kata Dodi.

Tidak hanya menggerebek kamar-kamar kontrakan, polisi juga nenghancurkan bangunan semi permanen yang diduga dijadikan lokasi pengguna sabu.

Para pengguna yang masing-masing berinisial SP, HA, M, SA, O dan RM digelandang ke Mapolsek Palmerah.

Lanjut Dodi, langkah penggerebekan dalam memberantas narkoba tidak berhenti sampai.

Pihaknya akan terus melakukan penggerebekan dengan tujuan untuk mengubah stigma Kampung Boncos sebagai kampung narkoba.

“Saya akan rutinkan karena saya enggak mengenal dengan namanya bandar narkoba. Saya akan terus berantas sesuai perintah pimpinan kami pak Kapolda, pak Kapolres ini akan kami lakukan untuk memberantas narkoba terutama para pengguna,” ucap Dodi. (Tim)