
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI, Jakarta tahun 2015.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga Rp 13,6 miliar.
“Ya benar penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan, yakni IM dan HD,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, pada awak media Jumat (8/7/2022).
Masih kata Ashari, untuk tersangka IM dari pihak swasta, sedangkan HD merupakan PPK dari UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.
“Penetapan kedua tersangka ini tertuang berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022,” ungkapnya.
Masih lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga DKI, Jakarta melakukan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak Rp 36.100.000.000.
Dimana tersangka IM adalah Direktur Perusahan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang, sedangkan HD adalah PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI, Jakarta.
Dalam penyidikan itu ditemukan fakta Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersagka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika, melainkan merk HYVA dari PT HYVA Indonesia dengan mengganti merk HYVA dengan logo merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper, Kodok, Tampping Rammer, Asphalt, Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.
Sedangkan HD tetap menerima alat-alat itu setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan tersangka IM.
“Dalam kasus ini kerugian negara Rp 13.673.821.158, hal ini berdasarkan laporan akuntan independen,” kata Ashari.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Tim)