Dua Saksi Diperiksa Dalam Penyidikan Korupsi CPO Oleh Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memeriksa dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor cruide palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022, adapun kedua saksi yang diperiksa berinisial LCW dan NS.

“Ya benar penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah memeriksa LCW merupakan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research Dan Advisory Indonesia, serta NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (10/5/2022).

Masih kata Ketut, pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan penyidik Kejaksaan, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Kedua saksi itu diminta keterangan oleh penyidik, untuk empat orang tersangka yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri Permata Hijau Grup Stanley MA selaku dan Picare Tagore Sitanggang selaku GM di bagian General Affairs PT Musim Mas,” ungkapnya.
(Tim)

Komitmen Dalam Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Tangerang Tahan 4 Tersangka Di Kasus Dugaan Korupsi Pasar Priuk

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda didamping Kasi Intel Bayu Probo, dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Chandra, terkait penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar di Priuk Kota Tangerang. (Dok Kejari Kota Tangerang)

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang telah dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pembagunan pasar lingkungan yang beralamat di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA selaku Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT NKN.

“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017 lalu, yang membangun pasar lingkungan Kecamatan, di Gerbang Raya, Priuk Kota Tangerang dengan anggaran Rp 5.063.579.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, pada awak media (10/5/2022).

Masih kata Erich, hasil audit fisik bangunan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang, dan Tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, terdapat temuan bahwa secara kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan didapati banyak item tak terpasang sesuai dengan kontrak kerja.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.,” ungkapnya.

Selanjutnya didalam proses pekerjaan banyak item-item yang tidak terpasang sehingga ada kerugian keuangan negara.

Peran para tersangka ini berbeda-beda, untuk OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama dengan AA selaku Direktur PT NKN, selanjutnya AA memberikan kuasa kepada DI, sehingga didalam pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif, tersangka DI selanjutnya bersama AR melaksanakan pekerjaan pembagunan pasar pada tahun 2017.

“Untuk keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022,” kata Erich.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, karena khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Komitmen akan terus mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan hajat hidup orang banyak,” tutup Erich Folanda. (Tim)

Penyidik Kejari Kota Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Di Periuk

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda didamping Kasi Intel Bayu Probo, dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Chandra, terkait penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar di Priuk Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang telah dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pembagunan pasar lingkungan yang beralamat di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA selaku Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT NKN.

“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017 lalu, yang membangun pasar lingkungan Kecamatan, di Gerbang Raya, Priuk Kota Tangerang dengan anggaran Rp 5.063.579.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, pada awak media (10/5/2022).

Masih kata Erich, hasil audit fisik bangunan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang, dan Tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, terdapat temuan bahwa secara kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan didapati banyak item tak terpasang sesuai dengan kontrak kerja.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.,” ungkapnya.

Selanjutnya didalam proses pekerjaan banyak item-item yang tidak terpasang sehingga ada kerugian keuangan negara.

Peran para tersangka ini berbeda-beda, untuk OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama dengan AA selaku Direktur PT NKN, selanjutnya AA memberikan kuasa kepada DI, sehingga didalam pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif, tersangka DI selanjutnya bersama AR melaksanakan pekerjaan pembagunan pasar pada tahun 2017.

“Untuk keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022,” kata Erich.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, karena khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(Tim)

Para Jaksa Perlu Tahu, Jaksa Agung Apresiasi Kejati DKI, Dan Kejari Pekalongan Peka dan Cepat Ungkap Para Mafia

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk segera melakukan pemberantasan terhadap mafia pupuk, karena menurut orang nomor 1 dilingkungan Kejaksaan RI ini, mafia pupuk juga meresahkan petani dan merugikan negara.

“Jadi perlu saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh sebab itu saya tegaskan kembali para Kajati dan Kajari agar serius memberantas mafia pupuk,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/5/2022).

Masih kata ST Burhanuddin, dalam pengusutan mafia pupuk, agar para jajaran Kejaksaan, mempelajari dan meniru penangganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan.

“Pelajari penanganan kasus mafia pupuk pada Kejari Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tegas ST Burhanuddin.

Selain itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, juga sangat mengapresiasi Jampidsus Kejagung RI, dan Kejati DKI, yang telah menangani perkara kasus dugaan korupsi minyak goreng, dan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina.

“Saya mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejari Kabupaten Pekalongan yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak, saya juga berharap prestasi ini agar dapat dicontoh dan dikuti jajaran Kejaksaan lainya,” ungkapnya.
(Tim)

Jajaran Kejaksaan Diminta Jaksa Agung Contoh Prestasi Pidsus Kejagung, Kejati DKI Dan Kejari Pekalongan Dalam Pemberantasan Mafia

Foto: Logo Kejaksaan RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk segera melakukan pemberantasan terhadap mafia pupuk, karena menurut orang nomor 1 dilingkungan Kejaksaan RI ini, mafia pupuk juga meresahkan petani dan merugikan negara.

“Jadi perlu saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh sebab itu saya tegaskan kembali para Kajati dan Kajari agar serius memberantas mafia pupuk,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/5/2022).

Masih kata ST Burhanuddin, dalam pengusutan mafia pupuk, agar para jajaran Kejaksaan, mempelajari dan meniru penangganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan.

“Pelajari penanganan kasus mafia pupuk pada Kejari Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tegas ST Burhanuddin.

Selain itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, juga sangat mengapresiasi Jampidsus Kejagung RI, dan Kejati DKI, yang telah menangani perkara kasus dugaan korupsi minyak goreng, dan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina.

“Saya mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejari Kabupaten Pekalongan yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak, saya juga berharap prestasi ini agar dapat dicontoh dan dikuti jajaran Kejaksaan lainya,” ungkapnya.
(Tim)