Selain Masalah Mafia Pupuk, Jaksa Agung Apresiasi Jampidsus Dan Kejati DKI Jakarta

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk segera melakukan pemberantasan terhadap mafia pupuk, karena menurut orang nomor 1 dilingkungan Kejaksaan RI ini, mafia pupuk juga meresahkan petani dan merugikan negara.

“Jadi perlu saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh sebab itu saya tegaskan kembali para Kajati dan Kajari agar serius memberantas mafia pupuk,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/5/2022).

Masih kata ST Burhanuddin, dalam pengusutan mafia pupuk, agar para jajaran Kejaksaan, mempelajari dan meniru penangganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan.

“Pelajari penanganan kasus mafia pupuk pada Kejari Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tegas ST Burhanuddin.

Selain itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, juga sangat mengapresiasi Jampidsus Kejagung RI, dan Kejati DKI, yang telah menangani perkara kasus dugaan korupsi minyak goreng, dan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina.

“Saya mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejari Kabupaten Pekalongan yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak, saya juga berharap prestasi ini agar dapat dicontoh dan dikuti jajaran Kejaksaan lainya,” ungkapnya.
(Tim)

Siap-Siap Jaksa Agung Akan Berikan Sanksi Bagi Karyawan Yang Tak Masuk Di Hari Pertama

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (foto dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Pegawai Kejaksaan yang tidak masuk kantor mulai Senin (9/5) mendatang siap-siap dikenakan sanksi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Pernyataan itu dikeluarkan melalui surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, pada Kamis (5/5/2022).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menghimbau seluruh jajaran mulai dari Kejagung, Kejati, dan Kejari serta Cabang Kejaksaan Negeri, agar membuka layanan publik pada Senin, 9 Mei 2022, dan pelayanan harus berjalan sesuai jam kantor pukul 7.30 WIB hingga 16.00 WIB.

“Agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,” ungkap Ketut.

Untuk pegawai Kejaksaan yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa adanya alasan yang sah, tentu akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku, sambung Ketut.

“Diperintahkan kepada jajaran pengawasan Kejaksaan agar melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI dan melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawai Kejaksaan RI,” tutupnya. (Tim)