
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk segera melakukan pemberantasan terhadap mafia pupuk, karena menurut orang nomor 1 dilingkungan Kejaksaan RI ini, mafia pupuk juga meresahkan petani dan merugikan negara.
“Jadi perlu saudara ketahui mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh sebab itu saya tegaskan kembali para Kajati dan Kajari agar serius memberantas mafia pupuk,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (9/5/2022).
Masih kata ST Burhanuddin, dalam pengusutan mafia pupuk, agar para jajaran Kejaksaan, mempelajari dan meniru penangganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Pekalongan.
“Pelajari penanganan kasus mafia pupuk pada Kejari Kabupaten Pekalongan dalam memahami pola dan modus operandinya,” tegas ST Burhanuddin.
Selain itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, juga sangat mengapresiasi Jampidsus Kejagung RI, dan Kejati DKI, yang telah menangani perkara kasus dugaan korupsi minyak goreng, dan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina.
“Saya mengapresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejari Kabupaten Pekalongan yang telah peka dan cepat dalam merespon isu hajat hidup orang banyak, saya juga berharap prestasi ini agar dapat dicontoh dan dikuti jajaran Kejaksaan lainya,” ungkapnya.
(Tim)