Penyidik Kejari Kota Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pasar Di Periuk

Foto: Kajari Kota Tangerang Erich Folanda didamping Kasi Intel Bayu Probo, dan Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Chandra, terkait penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembagunan pasar di Priuk Kota Tangerang

dutainfo.com-Jakarta: Empat orang telah dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di proyek pembagunan pasar lingkungan yang beralamat di Kelurahan Gebang Raya, Priuk, Kota Tangerang, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni OSS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, AA selaku Direktur PT NKN, AR selaku Site Manager PT NKN dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT NKN.

“Ya benar penyidik pada Pidsus Kejari Kota Tangerang, telah menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pasar, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada anggaran 2017 lalu, yang membangun pasar lingkungan Kecamatan, di Gerbang Raya, Priuk Kota Tangerang dengan anggaran Rp 5.063.579.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda, pada awak media (10/5/2022).

Masih kata Erich, hasil audit fisik bangunan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang, dan Tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, terdapat temuan bahwa secara kuantitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dan didapati banyak item tak terpasang sesuai dengan kontrak kerja.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 640.673.987.,” ungkapnya.

Selanjutnya didalam proses pekerjaan banyak item-item yang tidak terpasang sehingga ada kerugian keuangan negara.

Peran para tersangka ini berbeda-beda, untuk OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama dengan AA selaku Direktur PT NKN, selanjutnya AA memberikan kuasa kepada DI, sehingga didalam pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif, tersangka DI selanjutnya bersama AR melaksanakan pekerjaan pembagunan pasar pada tahun 2017.

“Untuk keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB selama 20 hari kedepan terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022,” kata Erich.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Kejari Kota Tangerang, karena khawatir para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.