
dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan tindak pidana korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sony Putra Samapta (45).
Dimana total estimasi anggaran 2011 mencapai Rp 24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.
“Ya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2866.K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu (23/3/2022).
Masih kata Ketut, terpidana Sony dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,05 miliar, diperhitungkan dengan uang 1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar cabang Bone pada tanggal 11 Juni 2013.
“Namun apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti, dan apabila harta terpidana tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun,” ungkap Ketut.
Terpidana Sony, ditangkap Tim Tabur Kejagung, kerena saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan, tidak hadir atau mangkir dan sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya terpidana akan segera dibawa ke Kejati Sulsel, guna menjalani proses lanjutan.
Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, tutup Ketut.
(Tim)