Personel Koramil 05/KJ Dan Polsek Kebon Jeruk Sinergi Percepat Herd Immunity Kepada Masyarakat

Foto: Petugas gabungan Koramil 05/KJ dan Polsek Kebon Jeruk, melaksanakan woro-woro kepada masyarakat dalam rangka vaksinasi booster.

dutainfo.com-Jakarta: Guna mempercepat Herd Immunity bagi masyarakat khususnya di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, personel gabungan Polsek dan Koramil serta Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaksanakan woro-woro di pemukiman padat penduduk di Jl Budi Swadaya RT 15/04 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (2/3/2022).

“Ya benar kami Tiga Pilar Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melaksanakan woro-woro ini dilaksanakan dalam rangka menjemput bola agar masyarakat dapat mengetahui ada kegiatan vaksinasi booster,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi, Rabu (2/3).

Masih kata Slamet, kegiatan woro-woro vaksinasi booster ini dalam rangka mengoptimalkan capaian vaksinasi booster dosis 3.

“Kami tiga pilar Kebon Jeruk menghimbau agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster agar bisa mendatangi lokasi gerai vaksinasi yang tersedia,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini hadir diantaranya, Kapolsubsektor Budi Raya IPDA Daryanto, Babinsa Koramil 05/KJ Peltu Abdul Kodir, Bhabinkamtibmas Aiptu Yayan Mulyana, dan Personel Satpol PP.
(Chand/Hdr)

Penyidik Kejati Banten Tetapkan Mantan Kadisdik Banten Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Engkos Kosasih, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah menjalani pemeriksaan, oleh penyidik Pidsus Kejati Banten, tersangka Engkos Kosasih, langsung dilakukan penahanan.

“Ya benar pihak Penyidik Kejati Banten, telah menahan tersangka berinisial EKS selaku pengguna anggaran dan tersangka US selaku Komisaris PT CAM di dugaan pengadaan Komputer UNBK tahun 2018,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Masih kata Ivan, kedua nya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Untuk kedua tersangka ini dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang untuk 20 hari kedepan, penahanan karena perbuatan pidana yang dilakukan diancam 5 tahun penjara.

“Para tersangka ini diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
(Tim)

Operasi Yustisi Di Hari Libur Tiga Pilar Tamansari Jakbar Jaring 63 Warga Langgar Prokes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Tiga Pilar Tamansari, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, menjaring 63 orang pelanggar protokol kesehatan, kedapatan tidak menggunakan masker, pada Senin (28/2/2022).

Kegiatan yang digelar di Jl Kali Besar Timur Pinangsia, Jakarta Barat, melibatkan 20 petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Kecamatan Tamansari.

“Ya benar kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19,” ujar Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, pada awak media, Selasa (1/3/2022).

Masih kata Rohman, dalam operasi yustisi ini petugas mendapati 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini.

“Kami bersama tiga pilar Tamansari Jakarta Barat, secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Masih sambung AKBP Rohman, ke 62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihan fasilitas umum dan 1 orang memilih membayar denda administrasi, tutupnya. (Tim)