Aksi Heroik Babinsa Koramil 04/Ckr Kodim 0503/JB Tangkap Pelaku Penusukan Sajam

Foto: Pelaku Penusukan diamankan Babinsa Koramil 04/Ckr, Kodim 0503/JB Pelda M Jaelani

dutainfo.com-Jakarta: Babinsa Koramil 04/Cengkareng, Kodim 0503/Jakarta Barat, Pelda M Jaelani, berhasil menangkap pelaku penusukan dengan senjata tajam, bersama warga di Jl Pedongkelan RT 012/013 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/3/2022).

Pelaku penusukan berinisial S, warga Dukuh Driga, Plumbon, Jarang Sambung, Kebumen, Jawa Tengah, ini ditangkap setelah melakukan penganiayaan penusukan dengan senjata tajam, oleh Babinsa Pelda M Jaelani, di lokasi kejadian.

Korban diketahui ada dua orang, Anwar Anusi, dan Sunardi, mengalami luka tusuk.

“Ya benar pada pukul 10.00 WIB, Babinsa Kapuk Pelda M Jaelani menerima laporan dari Ketua RT 12/13, bahwa ada warga berteriak minta tolong dengan keadaan perut berdarah,” ujar Danramil 04/Ckr Kapten Inf Kurniawan, Jumat (4/3).

Masih kata Kapten Inf Kurniawan, saat Babinsa Pelda M Jaelani, tiba di lokasi, dirinya berusaha membujuk pelaku penusukan agar menyerahkan diri, akan tetapi pelaku yang turun dari loreng tetap membawa pisau dapur ditangannya yang penuh darah.

Pelda Jaelani, meminta agar pelaku melepaskan pisau dan menyerahkan diri.

Namun pelaku tidak menghiraukan perintah tersebut, masih saja memegang pisau dalam genganggamanya, pada saat pelaku turun dari tangga, saudara Taufik menarik tangan pelaku, sehingga pelaku terjatuh, pada saat bersamaan itulah Pelda Jaelani, dengan sigap merampas pisau pelaku.

“Pelaku berhasil dibekuk dan diamankan bersama warga sekitar, kemudian Pelda Jaelani naik menuju loteng, ternyata didapati satu korban lagi yang tertusuk di bagian dada sebelah kanan,” ungkapnya.

Selanjutnya Pelda Jaelani meminta bantuan warga untuk membawa korban ke Rumah Sakit.

Setelah diamankan pelaku S, diserahkan Ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, guna proses hukum.
(Tim)

Ini Kata Danramil 03/GP Saat Komsos Solving Problem Ke Warga Binaannya

dutainfo.com-Jakarta: Guna memetakan permasalahan di wilayah binaannya, Komandan Koramil 03/Grogol Palmerah, Jakarta Barat Kapten Inf Sriyanto, melaksanakan Komunikasi Sosial Solving Problem dengan melakukan anjangsana dengan mengunjungi Komponen Masyarakat yang ada di Pos RW 09 Kelurahan Grogol, Jl Nurdin 2, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (2/3/2022).

Kehadiran Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, langsung disambut Ketua RW 09 Grogol, Zainudin M Nur,S.Ag, Kapolsubsektor Grogol IPDA Nur Efendi, Bhabinkamtibmas Grogol Aiptu Sadiran, para Ketua RT, LMK, dan Ketua dan Anggota Mitra Jaya Kelurahan Grogol.

Dalam sambutanya Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, mengatakan perkenalkan saya Sriyanto, pangkat Kapten Inf, saya hadir disini intinya yang pertama adalah sowan, yang kedua adalah mohon doa restu kepada Bapak dan Ibu sekalian karena saat ini saya menjabat sebagai Komandan Koramil 03/GP, selanjutnya saya berharap kita semua dapat bersinergi, guna menciptakan situasi wilayah Grogol ini aman, kondusif dan tertib.

“Saya juga ingin menjelaskan kepada Bapak dan Ibu bahwa situasi saat sekarang ini adalah pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai kita harapkan semoga Covid-19 segera sirna, dampak dari Covid-19 ini menggangu semua aspek kehidupan terutama dari segi ekonomi, pendidikan, dan sumber manusia,” ujar Kapten Inf Sriyanto.

Masih kata Kapten Sriyanto, malam ini kami bersama tiga pilar dan komponen masyarakat untuk mencari solusi Solving Problem, penyelesaian atau pemecahan masalah dari setiap masalah yang dihadapi.

Sementara Ketua RW 09 Grogol Zainudin M Nur S.Ag, mengatakan sangat mengapresiasi atas kunjungan dan silahturahmi dari Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto, Kapolsubsektor Grogol Ipda Nur Efendi dan Ketua Mita Jaya Grogol beserta anggota.
(Tim)

Kajati Hingga Kacabjari Diminta Jaksa Agung Kedepankan Hati Nurani

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pagi tadi melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dalam arahannya Jaksa Agung, meminta agar 18 Kajati itu dapat mengawal penerapan Restorative Justice.

“Ya benar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi, serta memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Masih kata Ketut, Jaksa Agung juga meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik agar meningkatkan kualitas penangganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian negara yang disebabkan oleh ketidak pahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.

Dan selanjutnya Jaksa Agung RI meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik, agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

“Pastikan juga seluruh personel diwilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Serta yang tak kalah penting pastikan jajaran Kejati hingga Kacabjari dalam melaksanakan tugas dapat profesional dan mengedepankan hati nurani.

Terakhir Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan apabila ada jajaran Kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, maka Kejagung akan melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Kepada para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, meminta untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Tim)

Jaksa Agung Berikan Arahan Kepada Kajati Yang Baru Agar Kawal Penerapan Restorative Justice

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (dok Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, pagi tadi melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dalam arahannya Jaksa Agung, meminta agar 18 Kajati itu dapat mengawal penerapan Restorative Justice.

“Ya benar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi, serta memerintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus dilaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Masih kata Ketut, Jaksa Agung juga meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik agar meningkatkan kualitas penangganan perkara tindak pidana khusus, serta melakukan tindakan preventif dan preemtif sehingga kerugian negara yang disebabkan oleh ketidak pahaman tata kelola keuangan dapat dieliminasi.

Dan selanjutnya Jaksa Agung RI meminta kepada 18 Kajati yang baru dilantik, agar mengawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

“Pastikan juga seluruh personel diwilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkapnya.

Serta yang tak kalah penting pastikan jajaran Kejati hingga Kacabjari dalam melaksanakan tugas dapat profesional dan mengedepankan hati nurani.

Terakhir Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan apabila ada jajaran Kejaksaan yang melakukan tindakan tidak profesional yang bertentangan dengan kode etik kejaksaan, maka Kejagung akan melakukan evaluasi dalam rangka pembinaan dan perbaikan.

Kepada para pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik dan diambil sumpahnya, Jaksa Agung RI, meminta untuk dapat meningkatkan kinerja dan profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(Tim)

Jaksa Agung RI Lantik Kajati DKI, Jakarta, Karopeg Dan Pejabat Lainya di Lingkungan Kejaksaan Agung RI

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sah sudah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta dijabat resmi oleh DR Reda Manthovani dan jabatan Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, dijabat oleh DR Hermon Dekristo SH,MH, setelah pagi tadi beberapa pejabat dilingkungan Kejaksaan Agung RI, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Rabu (2/3/2022).

“Ya pelantikan sejumlah pejabat dan Kepala Kejaksaan Tinggi ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Selain itu sambung Ketut, Jaksa Agung mengambil sumpah dan melantik serah terima jabatan pejabat eselon I dan eselon II dilingkungan Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan amanatnya bahwa prosesi pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Kejaksaan bukanlah semata-mata merupakan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi.

Namun hendaknya dimaknai sebagai sebuah momen untuk mengingat, menyadari dan mengukuhkan kembali kewajiban dan tanggungjawab besar para pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, untuk senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, dalam setiap mutasi promosi pejabat di lingkungan Kejaksaan, senantiasa dilakukan melalui suatu kajian, evaluasi dan penilaian yang komprehensif, sebagai bahan pertimbangan yang objektif, sehingga setiap personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi kredibilitas dan kualitas sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga kinerja, menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ungkap ST Burhanuddin.

Selain itu ST Burhanuddin juga meminta kepada jajaranya untuk melakukan kajian dan telaahan mengenai permasalahan aktual dan strategis di bidangnya masing-masing, baik diminta ataupun tidak diminta.

Selanjutnya, monitor dan ikuti perkembagan wacana perubahan KUHP dan KUHAP.

Terkait Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa Agung juga minta jajaranya agar dapat berperan aktif memberikan masukan dan koreksi sehingga aturan yang disusun nantinya menjadi komperhensif dari berbagai perspektif.

“Segera lakukan identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagi persoalan ditempat tugas baru, guna aklerasi dan akurasi dalam menjalankan tugas,” tegas Burhanuddin.

Beberapa pejabat yang dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin diantaranya.

1 Dr Asri Agung Putra SH MH, menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kejaksaan Agung RI.

2 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta dijabat DR Reda Manthovani SH, LL.M.

3 Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dijabat Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

4 Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, dijabat DR Hermon Dekristo SH.MH.

5 DR Anwarudin Sulistyono SH, M Hum, sebagai Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.
(Tim)