Polres Jakbar Tangkap Satu Pelaku Investasi Bodong Lucky Star

dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial HS alias SS ditangkap Polres Jakarta Barat, terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi trading Lucky Star.

“Ya benar tim penyidik telah menemukan fakta hukum bahwa pelaku HS alias SS telah memanipulasi agar seolah-olah pelaku merupakan bagian dari perusahaan aplikasi trading Lucky Star yang berpusat di Belgia,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021).

Masih kata Ady, pelaku mengambil gambar aplikasi trading Lucky Star dari Google dan mempromosikan melakui media sosial agar para korban tertarik untuk melakukan investasi.

“Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian melakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku HS ini langsung menyediakan rekening pribadi agar korban yang inggin investasi mengirim uang investasi ke rekening pribadi pelaku, bukan ke rekening perusahaan Lucky Star.

“Sudah ada 53 orang yang menjadi korban investasi ilegal Lucky Star dengan nilai Kerugian korban Rp 15,6 miliar,” kata Ady.

Modus pelaku adalah memberikan Iming-iming kepada para korban dengan keuntungan 4-6 persen agar para korban tertarik pada investasi bodong.

Hingga kini pelaku masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)

Warga Jelambar Lapor Polisi Karena Merasa Tertipu 1 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang warga Jelambar berinisial KR (39) melaporkan perusahaan agen investasi ilegal ke Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat, pada Senin (7/6/2021).

Korban harus merugi sekitar Rp 1 miliar karena ikut investasi ilegal melakui aplikasi Lucky Star yang berada di Negara Belgia.

KR menceritakan, pada tahun 2018 ia diajak kenalannya yang merupakan agen Lucky Star untuk investasi dana disana.

Dengan deposito sekitar Rp 150 juta korban dijanjikan dapat iPhone X-Max.

“Pada saat itu saya dapat iPhone X-Max harganya masih sekitar Rp 20 juta,” ujarnya saat di Mapolres Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

Kemudian, setiap bulan KR dijanjikan mendapat keuntungan dari investasi ilegal sebesar 6 persen.

KR tak menampik kalau ia sempat mendapatkan keuntungan 6 persen selama 6 bulan ikut investasi ilegal.

Namun, setelah itu KR tidak pernah mendapatkan keuntungan dan setiap kali ditanya kepada agen pengakuannya sedang ada program switching.

“Nah masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan, ada program dia bilang switching yang saya tak mengerti apa itu switching,” jelasnya.

Setalah adanya macet pembayaran tiba-tiba agen investasi Lucky Star ini menawarkan promo terbarunya yakni bagi setiap investor yang menaruh uang dalam jumlah besar dapat mobil Honda HRV.

Sehingga korban merasa curiga dan ternyata setelah dicek ke Kantornya di Kawasan Cibubur Jakarta Timur itu bukanlah kantor melainkan rumah cluster.

“Akhirnya saya melaporkan ke Polres Jakarta Barat, saya tak pernah tahu ya kantornya resminya dimana di Indonesia, karena awalnya kan saya merasa kenal dengan agen, jadi percaya begitu saja,” tutupnya. (Hdr/elw)

Polres Jakbar Ungkap Kebon Ganja Rumahan Di Brebes Jateng

Foto: Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

dutainfo.com-Jakarta: Unit 3 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap kebon ganja rumahan di Brebes Jawa Tengah pada Minggu (6/6/2021).

“Ya benar anggota berhasil mengungkap kebon ganja rumahan di Brebes, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin (7/6/2021).

Dari empat orang itu, Ronaldo hanya menyebutkan dua identitas tersangka yakni Y sebagai perawat kebon ganja di Brebes, dan U yang diamankan di Menteng, Jakarta Pusat sebagai pemodal atau penyuruh Y merawat di Brebes Jawa Tengah.

Sebelumya, Unit 3 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, telah membongkar kebon ganja rumahan di Brebes, Jawa Tengah.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan ratusan pot bunga dibawa ke Mapolres Jakarta Barat guna dijadikan barang bukti. (Hdr/elw)

Polsek Tanjung Duren Jakbar Tangkap Pelaku Ranmor Yang Sempat Viral

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku Pencurian motor yang beraksi di Jl Indraloka 1 RT 8/10 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berhasil diringkus Polsek Tanjung Duren.

Dari rekaman CCTV berdurasi 35 detik tampak terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian motor dan viral di media sosial.

“Ya benar kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor berinisial PS (38), dan GR (30) dan berhasil mengamankan dua orang penadah MH (40), dan KB (47), serta mengamankan puluhan motor berbagai jenis,” ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar, Sabtu (5/6/2021).

Masih kata Rosana, kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada 29 Mei 2021 pada pukul 14.00 WIB, dan kejadian itu sempat Viral di media sosial dan korban baru melaporkan kepada kami pada 31 Mei 2021 dengan no LP/208/2021 tertanggal 31 Mei 2021.

“Tak butuh waktu lama pada 1 Juni 2021 anggota kami dari Reskrim Polsek Tanjung Duren, berhasil menangkap pelaku yang terekam oleh CCTV dan viral,” ungkapnya.

Pelaku PS berhasil ditangkap di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku PS, mengakui beraksi bersama rekanya bernama GR.

Kemudian GR berhasil ditangkap di Semeru Grogol, Jakarta Barat.

“Kedua pelaku ini mengambil motor menggunakan kunci letter T,” papar Rosana.

Untuk pelaku PS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap Polsek Tamansari Jakarta Barat, dia baru bebas tahun 2020.

“Dari pengakuan PS dan GR hasil curian itu mereka jual kepada saudara IM dan kami tangkap di Daan Mogot Jakarta Barat denganbarang bukti uang Rp 2,4 juta, dimana pelaku PS dan GR menjual motor per unit Rp 2,4 juta,” jelas Rosana.

Kami juga terus mengembangkan kasus ini dengan melanjutkan penyidikan hingga sampai kepada tersangka KB yang merupakan penadah barang curian dan kita amankan di Pandeglang Banten.

“Jadi ini kasus curanmor jaringan antar kota Jakarta dan Banten,” kata Kompol Rosana.

Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan pencurian motor sudah 6 bulan dengan total curian 40 unit motor. (Hdr/elw)

Penyidik Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (Anak perusahaan PT Antam Tbk) dari keempat tersangka yabg dilakukan penahanan salah satunya mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Alwin Syah Lubis.

“Hari ini kami inggin sampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources atau anak perusahaan PT Antam Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Masih kata Leonard, tim Jaksa penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang yang diperiksa 4 orang tersangka dan 2 orang saksi, 4 orang tersangka yakni AL selaku mantan Dirut PT Antam Tbk, 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Dirut PT ICR 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang.

“Penyidikan perkara ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tahun 2018-2019, dan seharusnya 2 tersangka lainya atas nama AT dan NT juga diperiksa namun tidak hadir dengan alasan sakit serta mangkir,” ungkapnya.

Adapun dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk, dan DM selaku Senior Manager Legal PT Antam Tbk 2007-2019, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 orang tersangka, dua tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau Direktur CPSP, sambung Leonard.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik 4 orang yang hadir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Leonard.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai 21 Juni 2021, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang, dan satu tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tutupnya. (Tim)