Penyidik Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung RI, melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Sarolangun, Jambi dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources (Anak perusahaan PT Antam Tbk) dari keempat tersangka yabg dilakukan penahanan salah satunya mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Alwin Syah Lubis.

“Hari ini kami inggin sampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan atau IUP batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dari PT Citra Tofindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Cold Resources atau anak perusahaan PT Antam Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Rabu (2/6/2021).

Masih kata Leonard, tim Jaksa penyidik di Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan hari ini terhadap 6 orang yang diperiksa 4 orang tersangka dan 2 orang saksi, 4 orang tersangka yakni AL selaku mantan Dirut PT Antam Tbk, 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan Dirut PT ICR 2008-2014, dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang.

“Penyidikan perkara ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tahun 2018-2019, dan seharusnya 2 tersangka lainya atas nama AT dan NT juga diperiksa namun tidak hadir dengan alasan sakit serta mangkir,” ungkapnya.

Adapun dua orang saksi yang diperiksa adalah BT selaku karyawan PT Antam Tbk, dan DM selaku Senior Manager Legal PT Antam Tbk 2007-2019, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, itu telah ditetapkan 6 orang tersangka. Hari ini yang hadir 4 orang tersangka, dua tidak hadir yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT ICW dan tersangka NT pihak penjual saham atau Direktur CPSP, sambung Leonard.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik 4 orang yang hadir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Leonard.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai 21 Juni 2021, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung 3 orang, dan satu tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.