dutainfo.com-Jakarta: Seorang wanita berinisial HS alias SS ditangkap Polres Jakarta Barat, terkait kasus investasi bodong melalui aplikasi trading Lucky Star.
“Ya benar tim penyidik telah menemukan fakta hukum bahwa pelaku HS alias SS telah memanipulasi agar seolah-olah pelaku merupakan bagian dari perusahaan aplikasi trading Lucky Star yang berpusat di Belgia,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6/2021).
Masih kata Ady, pelaku mengambil gambar aplikasi trading Lucky Star dari Google dan mempromosikan melakui media sosial agar para korban tertarik untuk melakukan investasi.
“Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian melakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku HS ini langsung menyediakan rekening pribadi agar korban yang inggin investasi mengirim uang investasi ke rekening pribadi pelaku, bukan ke rekening perusahaan Lucky Star.
“Sudah ada 53 orang yang menjadi korban investasi ilegal Lucky Star dengan nilai Kerugian korban Rp 15,6 miliar,” kata Ady.
Modus pelaku adalah memberikan Iming-iming kepada para korban dengan keuntungan 4-6 persen agar para korban tertarik pada investasi bodong.
Hingga kini pelaku masih berada di Mapolres Jakarta Barat, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. (Hdr/elw)