
Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat pers release terkait penangkapan musisi Anji
dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat telah menetapkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ya musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat, ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada awak media, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Masih kata Kombes Ady Wibowo, musisi Anji dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka EAP alias Anji kita tetapkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.
Selain itu Kapolres Jakarta Barat, juga menambahkan musisi Anji ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total 30 gram, yang berhasil diamankan polisi di dua tempat yakni studio di Cibubur Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.
“Benar totalnya ada 30 gram,” tutupnya. (Tim)

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, saat membagikan masker gratis kepada masyarakat Sabang.

