Ini Kata Kapolres Jakbar Terkait Ancaman Hukuman Musisi Anji

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat pers release terkait penangkapan musisi Anji

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat telah menetapkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Anji terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ya musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat, ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo kepada awak media, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Masih kata Kombes Ady Wibowo, musisi Anji dikenakan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka EAP alias Anji kita tetapkan Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” ungkapnya.

Selain itu Kapolres Jakarta Barat, juga menambahkan musisi Anji ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan total 30 gram, yang berhasil diamankan polisi di dua tempat yakni studio di Cibubur Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.

“Benar totalnya ada 30 gram,” tutupnya. (Tim)

Barang Bukti Ganja Musisi Anji 30 Gram

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat, beberkan penangkapan musisi EAP alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat terkait kasus ganja.

“Ya benar musisi EAP alias Anji sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, ekstrak ganja, kertas papir, speaker tempat menyimpan ganja, biji ganja, batang ganja hingga buku tentang ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).

Masih kata Kombes Ady, barang bukti itu ditemukan di dua tempat yakni studio musik Anji di Cibubur Jakarta Timur dan Bandung, Jawa Barat.

Total ganja yang ditemukan petugas dengan berat brutto 30 gram.

“Pengakuan Anji kepada penyidik telah menggunakan ganja sejak September 2020 dimana menurutnya menggunakan ganja bisa rilek agar bisa produktif,” ungkap Ady.

Selain itu sambung Kombes Ady, menurut pengakuan Anji, dirinya tidak terlalu rutin menggunakan ganja.

“Jadi pengakuannya tidak setiap hari menggunakan ganja, tidak terlalu rutin,” jelasnya.

Musisi Anji mengakui kepada penyidik jika yang bersangkutan membeli ganja itu dari situs yang berada di luar negeri yakni website megamarijuanastore.com.

Untuk bisa masuk ke situs itu perlu id, dan id itu didapat dari seseorang yang sekarang DPO.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya EAP alias Anji dikenakan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hdr/iyl)

Peringati HUT PJI Ke-28 Kejari Sabang Bagikan Masker

Foto: Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, saat membagikan masker gratis kepada masyarakat Sabang.

dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT Persatuan Jaksa Indonesia (P.J.I), ke- 28 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan serangkaian kegiatan diantaranya mengikuti peringatan HUT PJI secara nasional melalui Video Conference bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, bersama Para Jaksa Agung Muda, selain itu Kejari Sabang juga membagikan ratusan masker gratis kepada para pengendara bermotor.

HUT PJI ke-28 Tahun 2021 kali ini mengambil tema “Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi.

“Pada kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh jajaran Jaksa se-Indonesia agar terus meningkatkan kinerja yang profesional dan menumbuhkan budaya kerja yang berintegritas guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH.MH, yang juga selaku pembina PJI Kejari Sabang, kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sabang untuk terus menjaga serta meningkatkan soliditas dan solidaritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang dan selaku pembina PJI Kejaksaan Negeri Sabang menghimbau kepada jajaran agar dapat terus tingkatkan kinerja, soliditas dan solidaritas didalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Choirun Parapat SH.MH, Selasa (15/6).

Selesai melaksanakan arahan kepada jajaranya, kegiatan dilanjutkan dengan membagikan ratusan masker gratis kepada para pengendara bermotor di Kota Sabang.

“Ya kegiatan lainya kami membagikan ratusan masker kepada para pengendara bermotor di Kota Sabang, hal ini tentu upaya Kejaksaan Negeri Sabang, untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Sabang dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Masih sambung Choirun Parapat, kita semua tahu bahwa pandemi Covid-19 masih tinggi dan untuk itu kami bersama jajaran akan terus membantu pemerintah didalam memberikan edukasi serta mengingatkan masyarakat Sabang terkait protokol kesehatan Covid-19, agar terus menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, serta dapat menjaga jarak aman, tutup Choirun.(Hdr/iyl)

Jaksa Agung Diminta Tak Hanya Copot Jaksa Yang Main Proyek Harus Dipidana Juga

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin

dutainfo.com-Jakarta: Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDIP, Johan Budi Sapto, menghimbau Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar lebih tegas bertindak terhadap Jaksa yang ikut bermain proyek negara di daerah.

“Lain kali jangan hanya dicopot, namun harus dipidanakan,” ucap Johan Budi, dikutip dari Tempo.CO, Senin (14/6/2021).

Masih kata Johan Budi, Jaksa sebagai penegak hukum tidak boleh bermain proyek atau pun meminta imbalan dari pengusaha, kalau hukuman hanya dicopot ini kurang menimbulkan efek gentar terhadap Jaksa lainnya.

Selain itu Johan juga menyarankan untuk para Jaksa pemain proyek agar tidak lagi diberikan jabatan di kemudian hari, karena jaksa itu sudah memiliki cacat dalam karirnya.

Seperti diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mencopot 2 orang Kepala Kejaksaan Tinggi dan 7 Kepala Kejaksaan Negeri, karena ikut bermain proyek anggaran pendapatan dan belanja negara di daerah.

“Ada satu lagi Kajati Yang akan kami tindak,” ujar ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR RI pada Senin (14/6).

Akan tetapi Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengakui belum dapat mengawasi secara penuh seluruh Kajati dan Kajari di daerah, karena itu dirinya meminta kepada anggota Komisi Hukum DPR agar dapat melaporkan kepada Jaksa Agung jika ada temuan jaksa ikut bermain proyek. (Tim)

Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Sumut Amankan Buronan Kasus Pembuatan Surat Tanah Palsu di Medan

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Siamanjuntak.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sumatera Utara, berhasil mengamankan buronan kasus dugaan pemalsuan surat yakni Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jl Yos Sudarso Medan Labuhan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya menyebutkan terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jl Platina Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan akta jual beli nomor 06/2011 tanggal 27 April 2021.

“Sujadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), oleh Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015 hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Leonard, Senin (14/6/2021).

Masih kata Leonard, pada saat akan diamankan terpidana ini berupaya sembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa.

“Namun akhirnya terpidana menyerah dan dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara, guna menjalani pemeriksaan dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas,” ungkapnya.

Terpidana Sujadi, dinyatakan bersalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak Pidana umum.

“Menggunakan surat palsu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP,” tutup Leonard. (Tim)